Pilpres 2019
Prabowo Akan Gugat ke MK, SBY Puji & Bilang Sejarah Akan Mencatat sebagai 'Champion of Democracy'
"Pak Prabowo, apapun hasil dari gugatan Bapak ke Mahkamah Konstitusi nanti, sejarah akan mencatat Bapak sebagai seorang yang konstitusionalis
Jokowi yang berpasangan dengan Ma'ruf Amin dinyatakan memenangi pilpres dengan perolehan suara 85.607.362.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Menanggapi hal itu, Prabowo menyatakan akan menempuh langkah sesuai konstitusi.
"Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini," kata Prabowo.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandi pun memastikan akan mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK.
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SBY: Pak Prabowo, Sejarah Akan Mencatat Bapak sebagai "Champion of Democracy"