Hasil Pilpres 2019
RESMI! Hasil Pilpres 2019 Sudah Diumumkan, Bandingkan dengan Hasil Quick Count, Hampir Sama?
Sesuai jadwal KPU resmi umumkan hasil penghitungan suara Pilpres 2019, meski begitu pengumuman dipercepat.
RESMI! Hasil Pilpres 2019 Sudah Diumumkan, Bandingkan dengan Hasil Quick Count, Hampir Sama?
TRIBUNJAMBI.COM-Komisi Pemilihan Umum atau KPU akhirnya mengumumkan hasil Pilpres 2019.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional yang telah resmi di tutup pada Selasa (21/5/2019).
Berdasarkan Rapat Pleno tersebut Pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandi.
Itu setelah menyelesaikan rekapitulasi untuk 34 provinsi dan 130 PPLN.
Khusus untuk pemilihan presiden, KPU menyebut total suara sah secara nasional yang tercantum dalam formulir DD1-PPWP, sebanyak 154.257.601 (154,2 juta).
RESMI! Pemenang Pilpres 2019: KPU Umumkan Jokowi 85.607.362 Suara, Prabowo 68.650.239
Perwira Kopassus Nekat Minum Air Aneh, Terapkan Strategi Lunak di Negeri Asing Meski Risiko Tinggi
Bagaimana Hukum Tidur Siang Hari Pada Saat Berpuasa Ramadan,Menambah Atau Mengurangi Pahala Puasa?
Beredar Foto Mesut Oezil Buka Bersama Presiden Turki Tayyip Erdogan, Jerman Beri Kritikan Soal Ini
Jumlah suara sah untuk paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar 85.607.362 (85,6 juta) atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

Sementara paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 44,50 persen total suara sah nasional, atau 68.650.239 (68,6 juta) suara.

"Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilu sebagaimana tercantum dalam keputusan ini yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2019) dini hari.
KPU membacakan berita acara bernomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019.
Paslon 01 Jokowi-Maruf menang di 21 provinsi, sementara Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi.
Untuk Pemilu luar negeri, Jokowi-Ma'ruf unggul di 114 PPLN.
RESMI! Pemenang Pilpres 2019: KPU Umumkan Jokowi 85.607.362 Suara, Prabowo 68.650.239
Perwira Kopassus Nekat Minum Air Aneh, Terapkan Strategi Lunak di Negeri Asing Meski Risiko Tinggi
Bagaimana Hukum Tidur Siang Hari Pada Saat Berpuasa Ramadan,Menambah Atau Mengurangi Pahala Puasa?
Beredar Foto Mesut Oezil Buka Bersama Presiden Turki Tayyip Erdogan, Jerman Beri Kritikan Soal Ini
Sementara Prabowo-Sandi unggul di 15 PPLN.
Sedangkan 1 PPLN suara untuk Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi imbang.
Dengan mengumumkan dan menetapkan hasil penghitungan suara tingkat nasional ini, KPU juga secara resmi menutupnya, karena seluruh rangkaian telah rampung.
"Rapat pleno hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019, saya nyatakan ditutup," ujar Arief mengetuk palu tanda menutup rapat pleno.
Terkait dengan hal ini pun, Pengumunan Hasil Pilpres 2019 lebih cepat dari penjadwalan sebelumnya.
Mengutip dari Tribunnews Jakarta, Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut pengumuman hasil Pemilu 2019 kemungkinan bisa diumumkan sebelum 22 Mei 2019.
"Iya (sebelum tanggal 22 Mei 2019). Tergantung nanti selesai tidak. Cuma, maksimal adalah tanggal 22 Mei," kata Abhan di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Namun, Abhan menyebut pengumuman juga bisa ditahan atau dihold meskipun rekapitulasi sudah selesai.
"Bisa juga itu (dihold). Pokoknya, tidak melampaui tanggal 22," lanjutnya.
Untuk itu, Abhan meminta semua pihak untuk melihat perkembangan dari rekapitulasi yang sedang berjalan.
"Tahapan itu kan pertama penetapan perolehan suara. Baru nanti penetapan calon terpilih itu setelah ada kepastian, permohonan atau tidak," katanya.
Adapun seperti diketahui, KPU sudah menyelesaikan 30 dari 34 provinsi yang ada.
Wilayah tersisa meliputi Riau, Papua, Sumatera Utara, dan Maluku.
Sementara satu wilayah PPLN di Kuala Lumpur juga masih mengantre.
Perbandingan dengan lembaga survei
Bandingkan dengan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei.
Hasil hitung cepat Litbang Kompas, Jokowi-Amin memperoleh 54,43 % dan Prabowo Sandi memperoleh 45,57 % artinya selisih suara 8,86 persen.
Hasil hitung cepat Indo Barometer, Jokowi-Amin memperoleh 54,35 % dan Prabowo-Sandi 45,65 % artinya selisih suara 8,7 persen.
Hasil hitung cepat Charta Politika, pasangan Jokowi-Amin memperoleh 54.33 % dan pasangan Prabowo-Sandi memperoleh suara 45.67% atau selisih suara 8,66 persen
Bandingkan dengan hasil Quick Count
Lebih detail hasil hitung cepat atau Hasil Quick Count Pilpres 2019 sejumlah lembaga survei yang terdaftar di PKU sebagai berikut:
1. Lembaga Survei Litbang Kompas
Berdasarkan hitung cepat Litbang Kompas, pasangan Jokowi-Amin memperoleh 54,43 persen dan pasangan Prabowo-Sandi memperoleh suara 45,57 %.
Sample masuk 99,95 persen, suara sah 79,85 persen, suara tidak sah : 1.94 % dan suara tidak digunakan : 18.21 %
2. Lembaga Survei Indo Barometer
Berdasarkan hitung cepat Indo Barometer, pasangan Jokowi-Amin memperoleh 54.35 % dan pasangan Prabowo-Sandi memperoleh suara 45.65%.
Sample masuk 99.83%.
3. Lembaga Survei Charta Politika
Berdasarkan hitung cepat Charta Politika, pasangan Jokowi-Amin memperoleh 54.33 % dan pasangan Prabowo-Sandi memperoleh suara 45.67%.
Sample masuk 99.65%.
4. Lembaga Survei Poltracking
Berdasarkan hitung cepat Poltracking, pasangan Jokowi-Amin memperoleh 54.98% dan pasangan Prabowo-Sandi memperoleh suara 54.33 %.
Sample Masuk 100.00%.
5. Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia
Berdasarkan hitung cepat Indikator Politik Indonesia, pasangan Jokowi-Amin memperoleh 54.59% dan pasangan Prabowo-Sandi memperoleh suara 45.41%.
Sample Masuk 99.93%.
Simak data hitung cepat yang dihimpun Wartakotalive.com di bawah ini.

Sebaran Suara Jokowi dan Prabowo berdasarkan provinsi
Sementara itu, sebaran suara Jokowi dan Prabowo berdasarkan provinsi sampai pagi ini menunjukkan, Jokowi unggul di 21 provinsi dan Prabowo unggul di 13 provinsi.
Pulau Sumatera
Prabowo menguasai provinsi di Pulau Sumatera.
Dari 10 provinsi di Pulau Sumatera, Prabowo menang di 6 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu.
Jokowi hanya menang di empat provinsi di Pulau Sumatera, yaitu Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung dan Lampung.
Pulau Jawa
Jokowi menguasai perolehan suara di di Pulau Jawa dengan meraih kemenangan di Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta.
Prabowo hanya menang di 2 provinsi di Pulau Jawa, yaitu Banten dan Jawa Barat.
Pulau Sulawesi
Di Pulau Sulawesi, Prabowo menang di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, sedangkan Jokowi menang di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
Pulau Kalimantan
Di Pulau Kalimantan, Jokowi unggul di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Prabowo hanya menang di Kalimantan Selatan.
Pulau Papua
Di Pulau tertimur Indonesia ini, dua provinsi, yaitu Papua dan Papua Barat, disapu bersih oleh Jokowi.
Bali dan Nusa Tenggara
Jokowi menang di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Timur, sedangkan Prabowo menang di Nusa Tenggara Barat.
Maluku dan Maluku Utara
Jokowi unggul di Provinsi Maluku, Prabowo unggul di Provinsi Maluku Utara.
Luar Negeri
Secara umum, Jokowi menang perolehan suara di sejumlah wilayah pemilihan di luar negeri.
Jokowi meraih 560.512 suara dan Prabowo meraih 217.926 suara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BANDINGKAN Hasil Penghitungan KPU dengan Quick Count Lembaga Survei, Sama?, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/05/21/bandingkan-hasil-penghitungan-kpu-dengan-quick-count-lembaga-survei-sama?page=all.
Penulis: Malvyandie Haryadi
BPN tolak tanda tangani
Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga bersama empat Partai Politik pendukung lainnya, yakni, PKS, Berkarya, Gerindra dan PAN enggan menandatangani hasil rekapitulasi suara KPU RI.
Saksi dari BPN, Aziz Subekti mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan posisi mereka saat ini yang sama sekali tidak menandatangani seluruh hasil rekapitulasi dari 34 provinsi dan PPLN.

Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2019) dini hari.
"Kami menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggara pemilu. Tetapi mohon maaf, kami tidak bisa menandatangani dokumen hasil rekapitulasi ini," kata Aziz Subekti di ruang sidang pleno KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Ketua DPP Berkarya, Badaruddin Andi Picunang menyampaikan, pihaknya tidak dapat menandatangani berkas berita acara rekapitulasi suara karena belum ada arahan dari pimpinan dan merasa masih bagian dari BPN.
"Mohon maaf, kami juga belum bisa menandatangani berkas. Kami sebagai partai yang mendukung Prabowo-Sandi, ikut keputusan dan belum ada instruksi dari pimpinan," jelas dia.
Perwira Kopassus Nekat Minum Air Aneh, Terapkan Strategi Lunak di Negeri Asing Meski Risiko Tinggi
Bagaimana Hukum Tidur Siang Hari Pada Saat Berpuasa Ramadan,Menambah Atau Mengurangi Pahala Puasa?
Beredar Foto Mesut Oezil Buka Bersama Presiden Turki Tayyip Erdogan, Jerman Beri Kritikan Soal Ini
Sementara itu, saksi PKS dan PAN mengatakan perjuangan masih belum selesai, sehingga pihaknya tidak dapat meneken berita acara hasil rekapitulasi suara di KPU RI.
"Mohon maaf, kami merasa perjuangan masih bisa kami lanjutkan di tingkat berikutnya. Jadi, kami tidak menandatangani dokumen," kata mereka.
Ketetapan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019.
Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pileg dan Pilpres 2019 dilakukan KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Hasil rekapitulasi yang meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam maupun luar negeri mencapai 199.987.870.
Sementara pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506.
Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak sah.
Sehingga, jumlah suara sah sebanyak 154.257.601.
Diumumkan lebih cepat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2019 untuk 34 provinsi dan 130 PPLN.
KPU akan langsung menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat nasional secara total, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, pengumuman hasil rekapitulasi suara secara keseluruhan sudah tak sabar dinanti publik.
"Hari ini untuk rekapitulasi suara, kita tetapkan hari ini. Saya pikir masyarakat menunggu agar ini segera ditetapkan," kata Arief Budiman lalu mengetuk palu pengesahan rekap suara untuk provinsi terakhir, Papua, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Katanya, pengumuman hasil rekap yang lebih cepat satu hari dari jadwal KPU pada tanggal 22 Mei, dianggap sudah sangat baik.
Karena mereka melakukannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
"Sebetulnya kan publik berharap juga ini segera diputuskan. Kalau kami bisa melakukan jauh lebih cepat tentu kami senang ya," ujarnya.
Setelah diumumkan kepada publik, para peserta Pemilu yang tidak puas dengan hasilnya memiliki waktu selama 3 x 24 jam untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi mereka yang tak puas dengan hasil tersebut untuk mengajukan sengketa ke MK.
Bila dalam kurun waktu 3x24 jam, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari setelah masa pengajuan sengketa berakhir, untuk tetapkan pemenang Pemilu terpilih.
Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.
Di dalamnya dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.
Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.
Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019. Pascaputusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019.
Saat ini, KPU memberlakukan skors untuk rapat pleno selama 30 menit.
Skors dicukupkan guna menyiapkan dokumen hasil rekapitulasi suara secara keseluruhan.
Diketahui, sejak Jumat (10/5/2019) lalu, hingga Selasa (21/5/2019) dini hari ini, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu untuk 34 provinsi dan 130 PPLN.
Perwira Kopassus Nekat Minum Air Aneh, Terapkan Strategi Lunak di Negeri Asing Meski Risiko Tinggi
Bagaimana Hukum Tidur Siang Hari Pada Saat Berpuasa Ramadan,Menambah Atau Mengurangi Pahala Puasa?
Beredar Foto Mesut Oezil Buka Bersama Presiden Turki Tayyip Erdogan, Jerman Beri Kritikan Soal Ini
TONTON VIDEO: Viral Presiden Jokowi jadi Headline Majalah Arab Saudi, Bahas Bhinneka hingga Aksi Terorisme
IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 Suara, Prabowo-Sandi 68.650.239 Suara