Pilpres 2019
Prabowo Kalah, BPN Punya 3 Hari Ajukan Gugatan ke MK, KPU:Bila Tak Ada, Kita Tetapkan Calon Terpilih
Prabowo Kalah, BPN Punya 3 Hari Ajukan Gugatan ke MK, KPU:Bila Tak Ada, Kita Tetapkan Calon Terpilih
Prabowo Kalah, BPN Punya 3 Hari Ajukan Gugatan ke MK, KPU:Bila Tak Ada, Kita Tetapkan Calon Terpilih
TRIBUNJAMBI.COM - Resmi sudah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan secara resmi hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dari 34 provinsi dan luar negeri (PPLN), pada Selasa (21/5/2019).
Hal itu diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional, pada Selasa.
Dalam hasil yang diumumkan, pasangan calon kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin memenangkan pilpres 2019.
Sementara itu, kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.442.493 suara atau 44,59 persen dari total suara sah nasional.
Selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 16.594.335.
Baca Juga:
Pusat Perkembangan Bahasa UIN Sultan Thaha Jambi dan Ikatan Alumni Timur Tengah Gelar Try Out Akbar
Jejak Kekalahan Prabowo Subianto Sejak 2009, 2014 Hingga 2019 di 3 Kontestasi Pemilihan Presiden
Perolehan Kursi DPR RI Parpol Lolos Parlemen, PDIP 128 Kursi PPP Hanya 19 Kursi
Bupati Safrial Apresiasi DPRD Tanjab Barat Atas Penyusunan Raperda Inisiatif Pemkab Tanjab Barat
Ketua KPU RI, Arief Budiman menjelaskan, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada peserta pemilu yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Diketahui sebelumnya, Prabowo mengatakan tak akan menerima hasil rekapitulasi yang dikeluarkan oleh KPU.
Dengan begitu, apabila Prabowo tidak menyetujui hasil pilpres, kubu 02 hanya memiliki waktu tiga hari.
"Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.
Jika hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25- 27 Mei 2019.
Namun, jika terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU harus menunggu putusan MK dikeluarkan.
Setelah adanya putusan MK, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.

Reaksi BPN soal Hasil KPU
Merespons hasil rekapitulasi Pilpres 2019 tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) dan sejumlah partai koalisi pendukung kubu 02 tak mau menandatangani hasil rekapitulasi suara KPU RI.
Saksi dari BPN, Aziz Subekti menuturkan memberikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu.
Akan tetapi pihaknya mengatakan tak dapat menandatangani dokumen tersebut.
"Kami menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggara pemilu. Tetapi mohon maaf, kami tidak bisa menandatangani dokumen hasil rekapitulasi ini," kata Aziz Subekti di ruang sidang pleno KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.
"Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan," kata Azis
Baca Juga:
Benarkah Rambut Rasulullah yang Dibawa Opick Asli? Keturunan ke-39 Nabi Muhammad SAW Angkat Bicara
Ingin Jalan di Tanjab Timur Dibangun Rigid Beton, Bupati Romi Jalin Kerjasama dengan PetroChina
VIDEO: RESMI, KPU Tetapkan Pasangan Capres Jokowi-Maruf Sebagai Pemenang Pilpres 2019
Perolehan Kursi di DPRD DKI, PPP Diperkirakan hanya Satu Kursi
Sedangkan DPP Berkarya sebagai partai koalisi kubu 02, Badaruddin Andi Picunang juga menolak menandatangai dengan alasan belum adanya instruksi dari pimpinan.
"Mohon maaf, kami juga belum bisa menandatangani berkas. Kami sebagai partai yang mendukung Prabowo-Sandi, ikut keputusan dan belum ada instruksi dari pimpinan," jelas dia.
Hal yang senada juga disampaikan oleh saksi dari PKS dan PAN.
"Mohon maaf, kami merasa perjuangan masih bisa kami lanjutkan di tingkat berikutnya. Jadi, kami tidak menandatangani dokumen," kata mereka.
Kubu 02 Sempat Miliki Rencana Tak Ajukan ke MK
Diketahui Prabowo Subianto yang merupakan lawan Jokowi, sempat mengatakan berencana tak mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilpres nantinya lantaran tak mempercayai kenetralan MK.
Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Pengarah BPN Fadli Zon, dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/5/2019).
Fadli menuturkan bahwa keputusan menggugat dugaan kecurangan berkemungkinan besar tidak akan di bawa ke Mahkamah Konstitusi.
Namun dijelaskannya keputusan itu tetap akan dinyatakan oleh Prabowo-Sandi.
Baca Juga:
Nabi Adam vs Manusia Purba, Mana Lebih Duluan? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad & Quraish Shihab
Kasus Kematian Dua Anak di Rumah Kito Resort Kota Jambi, Rudy Divonis Dua Tahun Penjara
Emosi, Warga Pulau Sangkar Bakar Mobil Pelaku Pencurian Kulit Manis di Kerinci
"Kemungkinan besar tentu tidak akan ke MK dengan catatan dari pemilu yang lalu ya. Nanti akan kita lihat. Nanti pasti finalnya akan dinyatakan oleh paslon," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Ia kemudian menjelaskan kembali pengalaman kubunya saat mengajukan gugatan pilpres ke MK pada tahun 2014.
"Bahkan waktu itu hard evidence sudah disiapkan, bahkan untuk materainya saja habis bermiliar-miliar waktu itu," kata dia.
Fadli mengatakan lagi bahwa pihaknya akan menyerahkan kepada masyarakat bagaimana untuk bersikap.
"Rakyat yang memiliki sikap. Itu kan ada yang memilih, yang memilih tentu mempunyai sikap terhadap itu, yang memilih kan puluhan juta," kata dia.
(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kubu Prabowo Punya 3 Hari Ajukan Gugatan ke MK, KPU: Kalau Tak Ada, Kita Tetapkan Calon Terpilih
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: