People Power 22 Mei, Polda Jambi Tingkatkan Kesiagaan
Polda Jambi tetap meningkatkan kewaspadaan terkait adanya isu gerakan nasional people power pada 22 Mei mendatang.
"Terkait rencana aksi 22 Mei itu diatur dalam konstitusi kita. Tentu selama aksi itu sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Akmaluddin, Wakil Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi, kemarin.
Namun bila aksi tersebut ternyata bertentangan dengan konstitusi, maka mereka juga harus siap dengan konsekuensinya.
Baca: Jakarta Siaga 1 Pascapengumuman Pemenang Pilpres 2019, KSAD: Kopassus Disiagakan
Baca: Capres Prabowo Subianto Tetap Tolak Hasil Pilpres 2019 dan Sebut Waktu Pengumuman Janggal
Akmaluddin sendiri mengatakan bahwa bila aksi tersebut terkait ketidakpuasan dengan hasil pemilu, mestinya disampaikan melalui jalur konstitusi.
Saluran yang diberikan bisa melalui Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi (MK).
"PDIP Jambi pun saat ini tengah melakukan kajian untuk melakukan gugatan. Tentu kita juga merasa ada yang tidak sesuai makanya kita ingin gugat,"tegas Akmal.
Akmal menyebutkan salah satu kajian dan alasan mereka menggugat adalah persoalan yang mereka alami di Kota Jambi. (dly/dun/csa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/anggota-kepolisian-saat-melakukan-pemasangan-kawat-berduri.jpg)