Pilpres 2019
Jejak Kekalahan Prabowo Subianto Sejak 2009, 2014 Hingga 2019 di 3 Kontestasi Pemilihan Presiden
Jejak Kekalahan Prabowo Subianto Sejak 2009, 2014 Hingga 2019 di 3 Kontestasi Pemilihan Presiden
Prabowo-Hatta harus bersaing dengan Jokowi yang menggandeng Jusuf kalla.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, Prabowo-Hatta meraih perolehan suara 62.576.444 atau 46,85 persen.
Sedangkan Jokowi-JK menang dengan perolehan suara 70.997.833 atau 53,15 persen.
Baca Juga:
Anak Ustaz Arifin Ilham Alvin Faiz Kabarkan Ayahnya Sedang Alami Kritis, Inilah Penyakit yang Diidap
Laporkan Eggi Sudjana & Prabowo Subianto Kasus Makar, Siapakah Sosok Suriyanto? Tegang Jelang 22 Mei
Sempat Tak Akui Pernah Jalin Hubungan, Akhirnya Hilda Vitria Akui Pernah Menikah dengan Kriss Hatta

3. Pilpres tahun 2019
Di Pilpres 2019, Prabowo kembali maju menantang capres pertahana Jokowi.
Dalam pilpres ini, Prabowo menggandeng Mantan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Uno.
Pasangan ini diusung oleh empat partai, yakni Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PAN.
Prabowo-Sandi kemudian melawan Jokowi yang kali ini menggandeng Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin.
Kembali mengulang sejarah, dalam pengumuman hasil resmi rekapitulasi KPU, Prabowo-Sandi kalah total suara dengan perolehan 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
Sedangkan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.
• Kubu Prabowo Punya 3 Hari Ajukan Gugatan ke MK, KPU: Kalau Tak Ada, Kita Tetapkan Calon Terpilih

Akan tetapi Pilpres 2019 masih belum selesai secara resmi, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (20/5/2019).
Ketua KPU, RI Arief Budiman menjelaskan, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada peserta pemilu yang tidak puas untuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui sebelumnya, Prabowo mengatakan tak akan menerima hasil rekapitulasi yang dikeluarkan oleh KPU.
Baca: Nabi Adam vs Manusia Purba, Mana Lebih Duluan? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad & Quraish Shihab
Baca: Postingan Sandiaga Uno Terkahir sebelum KPU Umumkan Kemenangan Jokowi- Amin, Bahas Ini ?
Dengan begitu, apabila Prabowo tidak menyetujui hasil pilpres, kubu 02 masih memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan.
"Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief.
Nantinya, KPU akan menunggu putusan MK selama 3 hari untuk menetapkan presiden terpilih.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 2009, 2014, 2019, Ini Jejak Kekalahan Prabowo Subianto di 3 Kontestasi Pilpres
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: