Ramadhan 2019

Hukumnya Wajib, Cara Menghitung Jumlah Zakat Fitrah dan Waktu Pelaksanaannya

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Editor: Suci Rahayu PK
Zakat Fitrah 

Hukumnya Wajib, Cara Menghitung Jumlah Zakat Fitrah dan Waktu Pelaksanaannya

TRIBUNJAMBI.COM - Zakat fitrah masuk dalam rukun Islam yang ketiga dan wajib dikeluarkan oleh umat muslim terlepas dari banyaknya kekayaan, umur, jenis kelaminnya serta posisinya dalam masyarakat.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

 Karena hukumnya wajib, zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali oleh umat muslim pada saat bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca: Hukum Membayar Zakat, Niat, Tata Cara, Lafal Doa Zakat Fitrah dan Arti Untuk Sendiri, Istri & Anak

Baca: Foto Viral - Warga Takut Kena Sial, Petani Ini Terpaksa Ikat Jenazah & Bawa Naik Motor

Baca: Mantan Ketua MK Sebut Sulit, Susah dan Tidak Gampang Sampaikan Pembuktian Kecurangan Pilpres 2019

Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan.

Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Kemudian bagaimana cara menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan?

Baca: Jejak Kekalahan Prabowo Subianto Sejak 2009, 2014 Hingga 2019 di 3 Kontestasi Pemilihan Presiden

Rumus cara perhitungan Zakat Fitrah dengan ajaran di Agama Islam yaitu sebesar 1 satu Sha yg berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud sendiri bernilai 676 Gram.

Namun untuk cara menghitung zakat fitrah yg lebih sederhana dan sudah di tetapkan ialah 2.5 kilogram atau 3,5 liter untuk makanan pokok seperti beras, kurma, gandum, sagu, jagung dan makanan pokok lainnya.

Sedangkan, untuk jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar zakat fitrah sebagai ganti makanan pokok sendiri yaitu harga per kilogram makanan pokok dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.

Misalnya, jika harga 1 kg beras sebesar Rp 10.000 maka tinggal dikalikan 2,5 kg sehingga zakat fitrah yang dibayarkan jumlahnya Rp 27.000.

Jumlah uang tersebut bisa dibayarkan kepada lembaga zakat sesuai dengan harga 2,5 kg beras.

Karena sudah ada kesepakatan kalau nantinya lembaga zakat tersebut akan memberikan ke golongan penerima zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya.

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ()

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Dikutip TribunStyle.com dari thegorbalsla.com, waktu mengeluarkan zakat fitrah bisa dimulai sejak awal bulan Ramadlan hingga sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.

Adapun zakat yang dikeluarkan di selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai shodaqoh biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Sementara para ulama telah membagi waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini dalam 5 jenis, yaitu:

1. Waktu jawaz yang merupakan waktu boleh.

Artinya adalah waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak dimulainya bulan Ramadlan

2. Waktu wajib yakni waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah bagi siapa saja yang belum mengeluarkannya, yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadlan.

3. Waktu afdhal atau waktu yang utama.

Waktu ini adalah saat sebelum menuju pelaksanaan sholat hari raya idul fitri.

4. Waktu makruh, yakni waktu setelah dilaksanakannya sholat hari raya idul fitri.

5. Waktu haram yakni waktu sehari setelah berlangsungnya hari raya.

Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah sudah ditegaskan oleh Allah dalam Al Qur'an surat At Taubah ayat 60.

Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah antara lain :

1. Orang fakir

2. Orang miskin

3. Pengurus zakat atau amil

4. Muallaf

5. Budak

6. Orang yang tengah terlilit hutang

7. Orang yang berjuang di jalan Allah

8. Orang yang tengah melakukan perjalanan jauh, dimana perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat terpercaya atau melalui masjid yang menyelenggarakan penyaluran zakat.

(TribunStyle/Listusista)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved