DENGAN Tangan Diborgol Tiba di Polda Metro Jaya, Lieus : Saya Tak akan Jawab Pertanyaan Penyidik
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan Lieus Sungkharisma, Senin (20/5/2019), atas
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019 dan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Baca: MISTERI Pulau Saint Mary Madagaskar Menyimpang Harta Bajak Laut yang Terkubur Ratusan Tahun
Baca: VIDEO NONTON Live Streaming Liga 1 2019 Barito Putra vs Persija Jakarta Malam Ini 20.30 WIB
Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada tanggal 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara.
Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan tersebut belum ia terima.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lieus: Saya Tak Akan Jawab Satu Patah Kata Pun Pertanyaan Penyidik"
Baca: Mantan Istri Curhat Ditinggal Suami, Guntur Triyoga Mulai Go Publik dengan Pebisnis Apristiyah
Baca: 414 Napi Lapas Narkotika Muara Sabak, Diusulkan Dapat Remisi, 5 Napi Diusulkan Langsung Bebas
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tiba di Polda Metro Jaya dengan Tangan Diborgol, Lieus: Saya Tak Akan Jawab Pertanyaan Penyidik,