Ramadhan 2019

Cuti Bersama Lebaran 2019 & Jadwal Libur Bagi PNS pada Ramadhan 2019

Berapa hari pegawai pemerintah atau PNS akan libur selama libur lebaran? Berikut ini penjelasan soal libur lebaran dan Cuti Bersama 2019,

Editor: Suci Rahayu PK
todayifoundout.com
Cuti Bersama Lebaran 2019 & Jadwal Libur Bagi PNS pada Ramadhan 2019 

Cuti Bersama Lebaran 2019 & Jadwal Libur Bagi PNS pada Ramadhan 2019

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah sudah menetapkan jadwal libur lebaran 2019 dan cuti bersama Ramadhan 1440 H.

Berapa hari pegawai pemerintah atau PNS akan libur selama libur lebaran?

Berikut ini penjelasan soal libur lebaran dan Cuti Bersama 2019,

Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal libur lebaran dan Cuti Bersama 2019.

Baca: Aib Guntur Triyoga Dibongkar Mantan Istri, Sebut Doyan Main Bebas dan Bikin Video Sendiri di Kamar

Baca: Akhir Kisah Game of Thrones Bikin Banyak Fans Kecewa, Sang Ratu Mati Mengenaskan di Tangan Jon Snow

Baca: Jadwal dan Head to Head PSM Makassar vs Semen Padang Live Streaming Liga 1 2019 Malam Ini 20.30 WIB

Hal itu ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Jika dihitung jumlahnya terdapat 11 hari libur lebaran dan Cuti Bersama 2019.

Hari libur lebaran dan Cuti Bersama 2019 tersebut terhitung sejak 30 Mei 2019 atau pada akhir bulan nanti.

Mengutip dari akun Instagram Kemenko PMK @kemenko_pmk, Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh tiga menteri.

Ketiganya yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Cuti Bersama 2019 tuk libur lebaran Idul Fitri 1440 H pun dijadwalkan jatuh pada 3, 4 dan 7 Juni 2019.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, awal libur bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dimulai pada Kamis 30 Mei 2019.

Baca: Niat Zakat Fitrah, Tata Cara, Lafal Doa Beserta Artinya Untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak

Baca: Jokowi Sampul Majalah Ar-Rajul Bicara Terorisme dan Palestina Merdeka, Ini Reaksi Ustaz Yusuf Mansur

Tanggal itu bertepatan tanggal merah hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih.

Sementara jadwal masuk pegawai negeri sipil pasca lebaran pada 10 Juni 2019.

"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," katanya pada acara Musrembangnas, Jakarta, dilansir Kompas.com, Kamis (09/05/2019).

Dilansir dari laman akun Instagram @kemenko_pmk, berikut daftar hari libur nasional 2019:

- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi

- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek

- 7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi

- 3 April (Rabu): Isra Mi'raj

- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih

- 1 Mei (Rabu) : Hari Buruh

- 19 Mei (Minggu) : Hari Waisak

- 30 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila

- 3 Juni (Senin) : Cuti Bersama Idul Fitri

- 4 Juni (Selasa): Cuti Bersama Idul Fitri

- 5 Juni (Rabu) : Hari Raya Idul Fitri

- 6 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Fitri

- 7 Juni (Jumat) : Cuti Bersama Idul Fitri

- 11 Agustus (Minggu) : Hari Raya Idul Adha

- 17 Agustus (Sabtu) : Hari Kemerdekaan

- 1 September (Minggu) : Tahun Baru Islam

- 9 November (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW

- 24 Desember (Selasa): Cuti Bersama Natal

- 25 Desember (Rabu) : Hari Natal

Baca: Pembunuhan Sadis di Griya Bandung Indah, Jasad Jihan Nur Shofia Dimasukkan ke Karung Plastik

Baca: Lieus Sungkharisma Dulu Dukung Jokowi, Mengapa Sekarang Berbalik? Ini Latar Belakang Aktivitasnya

Jika melihat daftar tersebut, setidaknya ada empat hari kejepit nasional alias harpitnas pada 2019 bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat:

- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi

- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek

- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih

- 24 Desember (Selasa) : Cuti Bersama Natal

Selain itu, mereka juga akan mendapat hari libur yang lumayan banyak pada awal Juni.

Sebab, pada daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 dari Kemenko PMK, terdapat libur Hari Lahir Pancasila, Idul Fitri, dan cuti bersama Lebaran.

Jadi, para pekerja dengan skema hari kerja Senin sampai Jumat, sudah bisa merancang cuti sejak Sabtu, 1 Juni 2019 hingga Minggu, 9 Juni 2019. (*)

KLIK LINK ASLI DI TRIBUNPEKANBARU.COM

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved