Pilpres 2019
KPU Umumkan Hasil Pilpres 22 Mei, Ini Jadwal & Tahapannya dari Sengketa hingga Pelantikan Presiden
Hasil Pilpres 2019 ini akan diumumkan secara resmi setelah KPU melakukan proses rekapitulasi dari tingkat TPS hingga tingkat nasional sejak 17 April 2
-1 Agustus 2017 - 28 Februari 2019: Penyusunan Peraturan KPU
-17 Agustus 2017 - 14 April 2019: Sosialisasi
-3 September 2017 - 20 Februari 2018: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
-19 Februari 2018 - 17 April 2018: Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
-9 Januari - 21 Agustus 2019: Pembentukan Badan Penyelenggara
-17 Desember 2018 - 18 Maret 2019: Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
-17 April 2018 - 17 April 2019: Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri
-17 Desember 2017 - 6 April 2018: Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil)
-26 Maret 2018 - 21 September 2018: Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
-20 September 2018 - 16 November 2018: Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
-24 September - 16 April 2019: Logistik
-23 September 2018 - 13 April 2019: Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
-22 September 2018 - 2 Mei 2019: Laporan dan Audit Dana Kampanye
-14 April 2019 - 16 April 2019: Masa Tenang
-8 April 2019 - 17 April 2019: Pemungutan dan Perhitungan Suara