Pilpres 2019
Bila Prabowo-Sandiaga Tolak Hasil Pilpres, Mahfud MD: Tak Mau Tanda Tangan, Ya Sudah Selesai Pemilu
Bila Prabowo-Sandiaga Tolak Hasil Pilpres, Mahfud MD: Tak Mau Tanda Tangan, Ya Sudah Selesai Pemilu
"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.
"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."
Baca: VIDEO: Link Live Streaming, MotoGP Prancis 2019 di Sirkuit Le Mans, Siaran Langsung di Trans 7
"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."
Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres.
"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah."
Baca: DALAM Film John Wick 3, Keanu Reeves Minta Dialog Bahasa Indonesia, Ini Kalimat Diucapkannya
Namun, jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut Prabowo-Sandi tak memberikan gugatan, maka secara yuridis pemilu telah selesai.
"Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya," tambah Mahfud.
"Seharusnya kalau memang tidak mau, atau tidak menerima kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU, kalau tidak puas di KPU adu lagi ke MK."
Baca: PRABOWO Raih 60 Juta Lebih Suara, Data Masuk 89 Persen Update Real Count Situng KPU Pilpres 2019
Mahfud lalu bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN mau menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.
Dikarenakan MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.
Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.
Baca: Sekda Muarojambi M Fadhil Arief Safari Ramadhan ke Sungai Bahar Sampaikan Pentingnya Silaturahmi
Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah oleh penghitungan suara.
"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."
"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."
"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."
"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah didalam berdemokrasi."
Baca: SOAL Adanya Isu Tembakan di 22 Mei, Moeldoko: Tidak Ada Sniper, Bisa Perorangan, Bisa Terorisme
Lihat videonya menit awal:
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/Tiffany Marantika D)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jika Prabowo Tolak Hasil Pilpres, Mahfud MD: Tak Mau Tanda Tangan, Ya Sudah Selesai Pemilu
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: