Berita Nasional

Wiranto Peringatkan Para Tokoh: Kalau Enggak Mau Berurusan dengan Polisi Jangan Ngomong Macam-macam

Wiranto Peringatkan Para Tokoh: Kalau Enggak Mau Berurusan dengan Polisi Jangan Ngomong Macam-macam

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto 

Dari beberapa tokoh yang disebut 'dikaji ucapannya' oleh Tim Asistensi Hukum, politisi PAN Eggi Sudjana kini telah ditetapkan sebagai kasus dugaan makar.

Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac).

Saat itu Eggi Sudjana berpidato di depan rumah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) lalu.

Lalu status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi terdaftar dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

Lalu pada Eggi saat diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus makar dengan mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Senin (13/5/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah pemeriksaan, Selasa (14/5/2019) pagi, Polda Metro melakukan penangkapan terhadap Eggi dengan mengeluarkan surat dan berita acara penangkapan.

Argo Yuwono memastikan bahwa penangkapan Eggi oleh penyidik dilakukan seusai Eggi menjalani pemeriksaan.

Argo memastikan surat penangkapan Eggi dan berita acara bernomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019, sudah ditandatangani pula oleh Eggi.

Penangkapan Eggi ini kata Argo dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik.

Eggi kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (14/5/2019), setelah 13 jam menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:

Tuding Pemilu Curang Tapi Kubu Prabowo-Sandi Enggan Gugat ke MK, Mau Pakai Cara Apa Lagi?

BPN Tak Akan ke MK, Fadli Zon Sebut Tak Ada Gunanya, Mahfud MD: Tidak Percaya, Tapi Jangan Provokasi

Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suami Modusnya Pencurian, Si Istri Bayarnya Nyicil Pakai pesangon

VIRAL Oknum PNS Kantor Camat Selingkuhi Kakak Ipar, Keluarga Beberkan Video Hot nya

Anggota Tim Asistensi Hukum Wiranto

Sementara itu, berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto, dikutip dari Tribunnews.com:

1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum

2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan

3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved