BPN Tak Akan ke MK, Fadli Zon Sebut Tak Ada Gunanya, Mahfud MD: Tidak Percaya, Tapi Jangan Provokasi
Fadli Zon sebut BPN tak akan bawa bukti kecurangan Pemilu karena tidak ada gunanya, Mahfud MD beri pernyataan soal ketidak percayaan hukum.
BPN Tak Akan ke MK, Fadli Zon Sebut 'Tak Ada Gunanya', Mahfud MD: Tidak Percaya Boleh, Tapi Jangan Provokasi
TRIBUNJAMBI.COM - Fadli Zon sebut BPN tak akan bawa bukti kecurangan Pemilu karena tidak ada gunanya, Mahfud MD beri pernyataan soal ketidak percayaan hukum.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon menegaskan pihaknya tak akan membawa bukti dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Tuding Pemilu Curang Tapi Kubu Prabowo-Sandi Enggan Gugat ke MK, Mau Pakai Cara Apa Lagi?
Baca: KABAR Gembira, Setelah Kemenhub Turunkan Tarif, Inilah Daftar Harga Tiket Pesawat Rute Populer
Baca: Menanti THR untuk PNS/Polri/TNI 24 Mei, Gaji ke-13 Juni 2019, Ini Rincian yang Diterima
Menurutnya, menempuh jalur ke MK akan sia-sia saja karena pengalaman di Pilpres 2014 lalu yang tidak memproses laporan pihaknya.
Pada Pilpres 2014 lalu, Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa pun membuat laporan ke MK terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres.
"Jadi MK saya katakan kemungkinan besar BPN tak akan ke MK karena di 2014 kita sudah menempuh jalur itu dan kita melihat MK itu useless soal Pilpres. Enggak ada gunanya MK," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tapi tidak ada satu boks pun yang dibuka MK," imbuh Fadli.
Mahfud MD pun memberikan pernyataan soal ketidak percayaan seseorang pada hukum.
Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam sesi wawancara Prime Talk yang diunggah di Saluran YouTube metrotvnesw pada 16 Mei 2019.
Mantan Ketua MK tersebut menyebut jika tidak masalah jika tidak masalah orang tidak mempercayai dan tidak menggunakan hukum.
"Kalau orang bilang saya tidak percaya dengan hukum oleh sebab itu saya tidak menggunakam hukum tidak apa-apa. Tetapi jangan menyatakan hukum lalu memprovokasi masyarakat untuk tidak percaya pada keputusan hukum itu beda lagi," jelas Mahfud MD.
Lebih lanjut Mahfud MD menegaskan untuk tidak boleh tidak percaya pada putusan pengadilan.
"Boleh saya ndak percaya pada hukum untuk itu saya tidak ke pengadilan. Tapi jangan men-distrust putusan pengadilan," lanjut Mahfud MD.
Lalu Mahfud MD jelaskan jika sudah tidak percaya putusan pengadilan sudah ada hukumannya/ pidananya.
"Kalau tidak percaya putusan pengadilan itu banyak hukumannya. Ada contempt of court, ada penyebaran berita bohong. Banyak nanti hukumnya," pungkas Mahfud MD.