Pilpres 2019

Tak Percaya MK, Prabowo Tak Akan Gugat ke MK Meski Tegaskan Menolak Hasil Pilpres, Dibawa Kemana?

"Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar Syafi'i di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Jeprima
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Tak Percaya MK, Prabowo Tak Akan Gugat Hasil Pemilu Meski Tegaskan Menolak Hasiil Pilpres 2019, Dibawa Kemana?

TRIBUNJAMBI.COM - Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, pihaknya sudah tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, setelah pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU, kata dia, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mengajukan gugatan ke MK.

Baca: Demokrat Setuju Prabowo Subianto Tolak Hasil Pilpres, Namun Tetapkan Syarat Ini!

Baca: Punya Pengalaman Suram di Tahun 2014, Prabowo Tak Akan Gugatan Hasil Pemilu ke MK, Ini Alasannya

Baca: Prediksi Susunan Pemain PSS Sleman vs Arema FC di Shopee Liga 1 2019, Tebak Skor & Live Streaming

Hal ini dia sampaikan ketika ditanya mengenai langkah konkret kubu 02 setelah KPU mengumumkan hasil pemilu nantinya.

Pasalnya, Prabowo Subianto telah menyatakan menolak hasil pemilu dari KPU.

"Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar Syafi'i di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Prabowo Subiyanto
Prabowo Subiyanto (Instagram @indonesiaadilmakmur)

Syafi'i mengatakan, Prabowo Subianto pernah mengumpulkan bukti kecurangan sampai 19 truk dokumen C1 pada Pilpres 2014.

Namun, MK tidak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut satu per satu.

Alasannya ketika itu, kata dia, karena bukti yang dibawa tidak akan mengubah hasil akhir perolehan suara secara signifikan.

"Kalau hari ini yang pemilunya curang itu saya pikir datanya bisa lebih dari 19 truk. Kami punya keyakinan MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu," ujar Syafi'i.\

Baca: TIDAK Punya Ongkos Kembali ke Kampung Halaman, Pria Ini Nekat Sembunyi di Roda Pesawat

Baca: LIVE STREAMING Indosiar & Vidio.com Liga 1 2019, PSS Sleman vs Arema FC, Rabu (15/5) Kick Off 20.30

"Jadi MK enggak," tambah dia.

Sebelumnya, Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU.

Pasalnya, Prabowo Subianto menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan salam kepada media sebelum melakukan pertemuan tertutup di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi politik yang dibangun kedua partai untuk Pilpres 2019.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan salam kepada media sebelum melakukan pertemuan tertutup di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi politik yang dibangun kedua partai untuk Pilpres 2019. ((ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN))

Demokrat Setuju Prabowo Tolak Hasil Pilpres, Tapi Harus Dibuktikan di MK

Menanggapi penolakan Prabowo Subianto terhadap penghitungan suara versi KPU yang dilakukan oleh Prabowo Subianto, Partai Demokrat menyatakan setuju asal tidak mengadu-ngadu rakyat.

Demokrat bahkan menyarankan agar penolakan itu dilakukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon.

Ia menilai, tidak ada yang salah atas sikap pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menolak hasil Pemilu 2019.

Namun dia mengingatkan penolakan itu harus menggunakan cara-cara yang sesuai dengan konstitusi.

"Pandangan kami Partai Demokrat, silahkan saja menolak hasil pemilu, tapi melalui jalan konstitusional. Kita berjuang di depan hukum," ujar Jansen ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2019).

Baca: Bocoran Mata Najwa Rabu (15/5) Pukul 20.00 WIB, Live Streaming Adu Lantang Jelang Penentuan

Baca: Sekda Muarojambi M Fadhil Arief Lakukan Kegiatan Safari Ramadhan di Masjid Raudatussolihin Sekernan

Jansen Sitindaon mengatakan, peserta pemilu memiliki hal untuk menolak hasil pemilu.

Hal ini tercantum pada Pasal 475 dalam Undang-Undang Pemilu.

Penolakan hasil pemilu dalam pasal tersebut menggunakan istilag "terjadi perselisihan".

Sesuai dengan UU tersebut, perselisihan dalam penetapan perolehan suara bisa dibawa ke jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

"Di forum MK inilah dibuktikan segala kecurangan yang ada berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki," ujar Jansen Sitindaon.

Jansen Sitindaon mengatakan, tata cara dalam pemilu sudah diatur dalam UU yang disahkan oleh DPR.

Partai politik yang memiliki perwakilan di tiap fraksi DPR harus mengikuti tata cara dalam UU tersebut.

"Sepanjang menolak hasil Pemilu yang disampaikan Pak Prabowo itu ditempuh melalui jalan konstitusional, kami Partai Demokrat pasti akan dukung," kata Jansen Sitindaon.

Namun, jika penolakan itu dilakukan dengan cara yang melanggar konstitusi, Demokrat tidak mau terlibat.

"Jika penolakannya memakai jalan lain yang sifatnya inkonstitusional apalagi sampai mengadu-ngadu rakyat di bawah yang berpotensi memakan korban sesama anak bangsa sendiri, maka kami Demokrat menolak untuk terlibat," ujar Jansen Sitindaon.

Sebagai partai yang dipimpin mantan presiden dua periode, kata Jansen Sitindaon, Demokrat ingin Indonesia tetap utuh dan rukun.

Jansen Sitindaon mengatakan selama masih ada cara-cara konstitusional, jalan itu yang harus ditempuh terlebih dahulu. (Kompas, TribunnewsBogor)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved