Tersangkut Kasus Makar, Eggi Sudjana Ditahan Usai Diperiksa 13 Jam, Minta Jokowi Intervensi Kasusnya

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama

Editor: Suci Rahayu PK
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Eggi Sudjana saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5) sore. 

Tersangkut Kasus Makar, Eggi Sudjana Ditahan Setelah Diperiksa 13 Jam, Minta Jokowi Intervensi Kasusnya

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. Dirinya ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Baca: Inilah Isi Surat Penangkapan Eggi Sudjana yang Disebut Janggal, Tersangka Makar Seruan People Power

Baca: Jadwal & Link Live Streaming Indosiar PSS Sleman vs Arema FC Liga 1 2019 Prediksi Skor dan Pemain

Baca: Lowongan Kerja Mei 2019 Untuk Lulusan SMK, Simak Persyaratan dan Cara Melamar, Berakhir 17 Mei

Menurut Pitra, ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Pitra, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Saat ini, Eggi masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019).
Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.

"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.

Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.

Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka makar pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Baca: Diberondong Pertanyaan Host Pesbukers Bikin Pertahanan Luna Maya Bobol, Rencana Bahagia Faisal

Baca: Eggi Sudjana Ditangkap, Polisi Tanggapi Tersangka Sebut Ada Keanehan di Surat Penangkapan

Eggi Sudjana Minta Jokowi Intervesi Kasusnya

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menuturkan, Presiden Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved