Seruan BPN Agar Presiden Jokowi Maafkan Hermawan, "Seperti Memaafkan Anak yang Kemarin Itu"

Kalau mendengar pernyatan saudara HS itu kan pasti pelanggaran hukum karena beliau ingin memenggal kepala presiden

Editor: Nani Rachmaini
FACEBOOK/KataKita/sabilulalifpage
Hermawan Susanto pria yang ancam penggal kepala Jokowi (kiri) dan saat dibawa dari rumahnya ke kantor polisi (kanan) 

Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer dan tim usai melaporkan ancaman pemenggal kepala Jokowi ke Polda Metro, Sabtu (11/5/2019) (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
Ia pun menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke aparat kepolisian.

“Proses hukum, serahkan kepada aparat kepolisian,” ujar Jokowi.

Diberitakan, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap HS (25), pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, Minggu (12/5/2019).

Usai ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat, HS digiring ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu sore.

HS yang beralamat di Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor.

Ancaman memenggal kepala Presiden Jokowi yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya juga dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Presiden Jokowi Tanggapi Video Viral Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepalanya, Simpati?

Syarat Melihat Rambut yang Diklaim Milik Nabi Muhammad SAW di Rumah Opick, Ada 4, Cukup Mudah

Ngoceh Penggal Jokowi, Hermawan Dipecat & Terancam Gagal Nikah, Ini Kata Polisi Soal Hukuman Mati

Eggi Sudjana dan Amien Rais Masuk 13 Daftar Tokoh Dikaji Tim Hukum, Eggi Balik Nantang

Cacar Monyet SIngapura Ancam Batam, Hati-hati, Ini Gejala dan Cara Penularan, Beda dari Cacar Air

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ia dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu.

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

*

TONTON VIDEO: VIRAL! Seorang Wanita Naik Motor NMAX Tercebur ke Laut, Lampu Motor Tetap Nyala

IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "HS Ancam Penggal Kepala Presiden, Ini Kata Jokowi..." dan "Jubir BPN: Apakah Pernyataan HS yang Mau Penggal Kepala Jokowi Itu Serius?"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved