Hamili Gadis ABG, Pria Ini Malah Nekat Nikahi Wanita Lain, Akhirnya Diciduk Polisi Saat Lakukan Ini

SP lelaki berusia 23 tahun, warga Kampung Wates Prontaan, Keluragan Wates, Kota Magelang, ditangkap polisi atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
net
ilustrasi 

Namun, pelaku tak merespons, bahkan ayah korban mendapat informasi jika pelaku akan menikah dengan orang lain.

Berang, ia langsung melaporkan SP ke kantor polisi.

Petugas kepolisian Resort Magelang Kota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak pun langsung melakukan penyelidikan.

SP diketahui akan menikah dengan perempuan berinisial RK, Sabtu (11/5/2019) di KUA Kecamatan Magelang Tengah, dan langsung melakukan tindakan.

SP dibawa ke Markas Polres Magelang Kota, tepat setelah penataran perkawinan di KUA.

Lanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, tersangka, dan bukti berupa visum korban.

Proses hukum akan terus berjalan.

Baca: Menunggu dan Mengisi Waktu Jelang Berbuka Puasa, WFC Jadi Pilihan Masyarakat Kuala Tungkal

Baca: Persiapan Fakultas Sains dan Teknologi, UIN STS Jambi Terima Mahasiswa Baru dengan Fakultas Baru

SP terancam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

“Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati, terutama mereka yang memiliki anak perempuan. Kepada para perempuan agar tetap menjaga diri dan tak nekat berhubungan suami-istri tanpa resmi menikah,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Setelah Menghamili Gadis ABG, SP Nekat Nikah dengan Wanita Lain, Langsung Diciduk saat di KUA, http://bali.tribunnews.com/2019/05/12/setelah-menghamili-gadis-abg-sp-nekat-nikah-dengan-wanita-lain-langsung-diciduk-saat-di-kua?page=all.

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved