Bripda Agung Dugem lalu Masukkan Sesuatu ke Mulut Wanita, Video Viral, Akhirnya Kena Sanksi

Dalam video itu, Tari terlihat memegang kue bersama dua orang wanita lainnya. Bripda Agung memasukkan sesuatu ke mulut wanita itu.

Editor: Duanto AS
shanghaiist
Ilustrasi: Suasana klub malam. 

Karena video pesta dugem itu mencuat, maka pada Minggu (6/5/2019) siang, personel Subbidprovos Bidpropam Polda Sumut melakukan test urine terhadap 11 personel Dit Sabhara.

Suasana klub malam Mook di Shanghai.
Ilustrasi: Suasana klub malam. (shanghaiist)

Tes urine dilakukan di Rumah Sakit Bhayangakara Polda Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

Hasilnya, tes urine Bripda Reza positif menggunakan Amphetamine dan Metaphetamine.

Selanjutnya, terhadap Bripda Reza dilakukan pemeriksaan Garplin di Subdidprovos Bidang Propam Polda Sumut.

Akan dapat sanksi

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Yofie Girianto, mengatakan Bripda Muhammad Agung Reza diketahui positif mengandung Amphetamine saat dilakukan tes urine.

"Kode etik kita berikan kepada yang bersangkutan. Karena ini melanggar dan membuat malu institusi kita, Polri," katanya, Jumat (10/5/2019).

Ia menyatakan saat ini Bripda Muhammad Agung Reza sudah diamankan di Propam Polda Sumut.

"Dia sudah ditahan sejak Selasa (7/5/2019) dan sekarang masih ditahan di propam Polda,"ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan adanya oknum personel DitSabhara Polda Sumut yang diamankan pascates urine yang dilakukan dan hasilnya positif.

"Benar dan sedang ditangani bidang Propam untuk penegakan disiplin," tegasnya, Jumat (10/5/2019).

Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan Bripda Muhammad Agung Reza akan dibina agar tidak berlanjut lupanya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI)

"Jadi kita assessment dulu, kalau hanya penyalahgunaan ya direhabilitasi,"katanya.

Ia juga menyatakan yang bersangkutan akan kena sanksi disiplin, kode etik dan Sanksi Administrasi.

"Kalau yang bersangkutan masuk dalam jaringan peredaran narkoba, pasti tidak ada ampun. Dari keterangan yang bersangkutan, dia hanya pengguna, jadi ya direhabilitasi untuk dipulihkan,"katanya. (akb/tribun-medan.com/*)

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved