Pemilu 2019
Bawaslu Muarojambi Gelar Sidang Pelanggaran Administratif, Tindaklanjut Laporan Caleg Asal Nasdem
Bawaslu Muarojambi Gelar Sidang Pelanggaran Administratif, Tindaklanjut Laporan Caleg Asal Nasdem
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
"Saya mau mempertanyakan di sinikan tidak diketahui oleh saksi. Ingin menanyakan kepada KPI, sah tidak kira-kira DA ini sesuai dengan perundangan yang menyelenggrakan pemilu ini," tanyanya.
"Dari pasal 19 PKPU yang sah itu di tandatangani oleh PPK dan saksi. Jadi, kalau tidak ada tandatangan saksi, itu harus ada tercatat dalam form DA. Kalau yang saya lihat berdasarkan hasil evaluasi kmi, hanya satu saksi partai yang tidak tanda tangan," jawab Eddison.
Sementara dari pihak PPK Jaluko menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumunkan hasil rekapitulasi di kantor kecamatan. Adupun keputusan sidang hari ini, akan dilanjutkan sidang kembali pada Selasa 14 Mei 2019 yang akan datang.
Bawaslu Muarojambi Gelar Sidang Pelanggaran Administratif, Tindaklanjut Laporan Caleg Asal Nasdem (Samsul Bahri/Tribun Jambi)