Mahfud MD Tanggapi Eggi Sudjana Tersangka, Tak Hanya Karena People Power, Polisi Tidak Bodoh Juga
Namun, ia menuturkan apabila Eggi menjadi tersangka pasti bukan karena ucapan people power-nya.
Mahfud MD Tanggapi Eggi Sudjana Tersangka, Tak Hanya Karena People Power, Polisi Tidak Bodoh Juga
TRIBUNJAMBI.COM - Aktivis Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar karena seruan people power.
Polda Metro Jaya menetapkan pengacara Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Status tersangka politikus PAN itu diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.
Dalam surat tersebut, Eggi Sudjana dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.
Kabar ditetapkannya Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Baca: Mahfud MD Masuk Tim Asistensi Hukum Wiranto Mulai Kaji Aktivitas Inskonstitusional, Anggotanya 24
Baca: Pleno Sempat Diwarnai Banyak Temuan Bawasalu, KPU Jambi Tetapkan Hasil Rekapitulasi KPU Tanjab Timur
Baca: MESKI Nikah Beda Keyakinan, 4 Artis Ini Temani Pasangan Jalani Puasa Ramadan, Begini Kisahnya
"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Sementara itu anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menanggapi status tersangka politikus PAN Eggi Sudjana dalam dugaan kasus makar.
Diketahui Eggi Sudjana dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac), karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kamis (9/5/2019), hal ini diungkapkan Mahfud MD yang ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Sebelumnya Mahfud menuturkan belum mengetahui status tersangka Eggi.
Namun, ia menuturkan apabila Eggi menjadi tersangka pasti bukan karena ucapan people power-nya.
"Begini, saya tidak tahu apa betul Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau memang betul ditetapkan sebagai tersangka, pasti alasannya bukan karena bilang people power, pasti ada alat bukti lain," ucap Mahfud MD.
Selain itu, Mahfud MD juga mengatakan jika Eggi Sudjana menjadi tersangka, dia meyakini Polisi memiliki alat bukti yang kuat.
"Kalau betul (tersangka) polisi itu kan tidak bodoh juga, artinya ada dua alat bukti untuk menyatakan itu. Kalau tersangka makar, sudah ada unsur-unsurnya misalnya pertemuan dimana, yang dibicarakan apa," tambah Mahfud MD.
Tanggapan BPN
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade memberikan tanggapan mengenai penetapan tersangka politikus PAN Eggi Sudjana dalam dugaan kasus makar.
Diketahui Eggi Sudjana dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac), karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kamis (9/5/2019), Andre mengaku prihatin, apalagi Eggi merupakan pendukung Prabowo.
"Kami tentu prihatin ya, adalagi pendukung pak Prabowo yang menjadi tersangka," ujar Andre saat dihubungi, Kamis, (9/5/2019).
Baca: DELAPAN Pramugari Cantik Disunting Artis Papan Atas, Nomor 8 Dijadikan Istri ke-2 Pesulap
Baca: Perlakuan BTS Hormati Fans Muslim yang Berhijab, Seperti Ini yang Dilakukan Jimin, V dan J-Hope
Baca: Ayah Tiri Perkosa Siswi SD 5 Tahun, 2 Kakak Korban Justru Membantu, Korban Kerap Pingsan di Sekolah
Menurut Andre, Eggi merupakan sosok yang selalu kooperatif selama ini.
Meski telah menjelaskan kepada polisi bahwa seruannya bukan bermaksud makar, Eggi tetap dipidanakan.
"Bang Eggi telah menjelaskan itu, namun ternyata kepolisian punya persepsi lain," katanya.
Andre lalu mengingatkan jangan sampai setiap protes kepada pemerintah diartikan sebagai tindakan makar.
"Setiap protes kepada pemerintah, diarahkan ke makar, jangan sampai kaya gitu, karena merupakan kemunduran," katanya.
Berbeda dengan Andre, Anggota Direktorat Avokasi Hukum, BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean menilai pernyataan Eggi dapat dikategorikan makar.
Meski begitu ia menilai Eggi cukup untuk mendapat teguran.
"Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat Eggi Sudjana menyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini yaitu Pak Jokowi," kata Ferdinand, saat dihubungi, Kamis, (9/5/2019).
Menurutnya penindakan hukum jangan selalu pidana, dapat juga menegur.
"Bagi saya sebetulnya ingin bahwa hukum itu tidak semata-mata selalu penindakan, tetapi hukum itu bisa dilakukan dengan cara menegur atau ingatkan bahwa ini ada yang salah mungkin lebih baik seperti itu dari pada harus mengedepankan penindakan," ujarnya.
"Lebih bijak kalau yang bersangkutan ditegur atau diingatkan tanpa mengedepankan penindakan," pungkasnya.
Dikutip dari Kompas.com, status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Diketahui Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Nilai Eggi Sudjana Jadi Tersangka Bukan karena People Power: Polisi Kan Tidak Bodoh Juga