Ayah Tiri Perkosa Siswi SD 5 Tahun, 2 Kakak Korban Justru Membantu, Korban Kerap Pingsan di Sekolah

Seorang ayah tiri berinisial A (52) warga Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memperkosa putrinya P selama 5 tahun

Editor:
Kompas.com
kekerasan terhadap anak di bawah umur 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ayah tiri berinisial A (52) warga Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memperkosa putrinya berinisial P selama 5 tahun lamanya.

Tak hanya A, dua anaknya yakni M (27), dan R (23) ternyata ikut memperkosa anak di bawah umur itu.

Peristiwa itu terbongkar setelah Siswi SD itu sering murung dan pingsan saat di sekolah.

Dari data yang diperoleh Tribun Manado, Kamis (9/5/2019) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Bolsel.

Baca: Sniper Legendaris Finlandia Tewaskan 800 Prajurit, Teknik Membunuh Simo Hayha Tak Terdeteksi

Baca: MENEGANGKAN Kapolsek Selamatkan Balita yang Akan Dibunuh Ayah, Ibu Kandung Sudah Tewas Dibunuh

Baca: TANGGAPAN Rizal Ramli, Sebut Mas Andika, Ndak Usah UberLetkol, Bukan Salah Dia. Panggil RR Aja

Baca: Buka Pukul 02.00 WIB,Waroeng Mbah Yoet Sediakan Menu Paket Berbuka Puasa Kuliner Khas Jawa

Baca: KISAH Sopir Taksi Online Wanita, Terima Orderan Antar Jenazah Jam 4 Subuh, Awalnya Ada Rasa Takut

Kasus ini terjadi sejak tahun 2013 hingga terbongkar pada akhir 2018 lalu.

 

Awalnya korban yang saat itu masih duduk dibangku SD selalu murung dan pingsan saat di sekolahnya.

Bahkan menurut penuturan para guru, korban selalu terlihat pucat saat berada di sekolah.

"Nah, satu ketika waktu korban ini pingsan lagi. Ada seorang guru yang bertanya kepada korban tentang apa yang terjadi. Anak ini pun memberanikan diri menceritakan kisah tragisnya," ujar Olin Tumuhu Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (PPKBP3A) Bolsel.

Mendengar pengakuan sang guru kemudian memberitahukan hal ini kepada sang ibu.

"Ibunya sama sekali tidak tahu, karena ketiga pelaku melakukan hal itu saat sang ibu tak ada di rumah," beber Olin.

Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu yang dalam keadaan emosi lalu melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Bolaang Uki.

"Waktu itu polisi lalu mengamankan ketiga pelaku. Tapi nyaris ricuh, karena warga di desa korban sudah sangat marah," ungkapnya.

Saat ini ketiga pelaku sudah menerima vonis dari hakim di Pengadilan Kota Kotamobagu.

"Untuk sang ayah berinisial AM (52) vonisnya 10 tahun 9 bulan, kalau kakaknya yang inisial MM (27) vonisnya 8 tahun 9 bulan, sedangkan pelaku RM (23) dapat hukuman 6 tahun 6 bulan," beber Olin.

Seorang Pria di Bolsel Tega Cabuli Dua Anak Tirinya Selama Bertahun-tahun 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved