Kurang Sepekan, Dua Pentolan 212 Jadi Tersangka, Eggi Menyusul Ustaz Bachtiar Nasir

Sementara Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.

Editor: Nani Rachmaini
Kolase Tribunnews.com
Bachtiar Nasir (kiri) dan Eggi Sudjana. 

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2017).

Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening Yayasan KUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Menurut Rikwanto, ada delapan orang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, seorang di antaranya, Nuim Hidayat selaku Pengawas Yayasan KUS, tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan tengah sakit disertai surat keterangan dokter.

Tujuh orang yang datang dan menjalani pemeriksaan yakni, Adian Husaini (Pembina Yayasan KUS), Tri Subhi Abdillah (Sekretaris Yayasan KUS), Suwono (Bendahara Yayasan KUS), Bachtiar Nasir (Ketua GNPF-MUI), Dadang, Linda dan M Lutfie Hakim.

"Nuim Hidayat tidak hadir karena sakit dengan surat keterangan dokter," kata Rikwanto.

Pemeriksaan Bachtiar Nasir merupakan pemeriksaan lanjutan pada Jumat (10/2/2017 lalu.

Eggi Bantah Makar

Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, mengatakan bahwa pernyataan " people power" yang pernah ia lontarkan terkait Pemilu 2019 tidak berkaitan dengan kegiatan makar.

Menurut dia, makar terjadi jika seseorang berupaya membunuh presiden dan wakil presiden serta mengumpulkan kekuatan dari masyarakat seluruh Indonesia untuk menjatuhkan suatu pemerintahan yang sah secara konstitusi.

"Saya ingin tegaskan bahwa pernyataan saya terkait "people power" harus dipahami tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah saat ini," kata Eggi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019) lalu seperti dikutip dari Kompas.com.

Kabar Ustaz Abdul Somad Dipecat dari Dosen di Riau, Gara-gara Pilpres 2019, Ini Kata Rektor

VIDEO: Ball Boy Liverpool Lecehkan Lionel Messi, Berlari ke Tengah Lapangan Untuk Lakukan Itu

LUAR BIASA, Comeback Spesial Tottenham Hotspur, Cicipi Final Liga Champions Setelah 136 Tahun

ALL ENGLAND FINAL: Tottenham Tantang Liverpool di Final Liga Champions, 2 COMEBACK Dramatis

Pentingnya Orgasme Bagi Pria, Dampaknya Akan Luar Biasa Bagi Hubungan

Eggi mengatakan, makna "people power" yang ia lontarkan berhubungan dengan dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2019.

Menurut dia, aksi "people power" tidak melanggar aturan konstitusi karena kebebasan berpendapat setiap warga negara diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 28 e Undang-Undang Dasar 1945.

" People power yang saya ucapkan adalah konsekuensi logis dari situasi saat ini yang disebut pemilu curang. Kecurangan itu telah saya upayakan selesaikan ke Bawaslu RI tetapi tidak responsif maka logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat atau people power," ujar Eggi. 

*

TONTON VIDEO: Lagi!, Detik-detik Jembatan Gantung Dusun Teluk Pandak Hampir Memakan Korban

IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Bachtiar Nasir, Giliran Eggi Sudjana Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved