Ramadhan 2019

Jadi Perdebatan, Merokok Batalkan Puasa? Bagaimana Asap Makanan Masuk Tenggorokan, Ini Penjelasnnya

Menurut bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Jadi Perdebatan, Merokok Batalkan Puasa? Bagaimana Asap Makanan Masuk Tenggorokan, Ini Penjelasnnya 

Syekh yang bernama Az-Ziyadi ini lantas memecahkan pipa itu di depan mereka, dan melihat ada ampas dari asap di dalamnya.

Sebelum mengecek hakikat ‘asap yang diisap dari rokok’, Syekh az-Ziyadi ini mulanya berpendapat, rokok itu boleh.

Namun setelah mengetahui lebih detil, ia pun menilai adanya bekas dari asap yang dihirup, dan menyimpulkan, hal tersebut adalah ‘ain yang membatalkan puasa.

Karena dinilai sebagai ‘ain, asap yang diisap dari rokok ini membatalkan karena diisap secara sengaja.

Berikut keterangan dalam Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain:

يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف

Artinya: Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187)

Baca: Feni Rose Bahas Syahrini Kala Mengiris Wortel Saat Masak: Potong Wortel Berdiri Ngeliatnya Geregetan

Baca: Luna Maya Ternyata Tak Lulus Kuliah, Sosok Dosen Beberkan Masa Lalu Teman Ayu Dewi: Ya Gitulah!

Baca: Seorang Katolik Order Pizza, Ternyata Untuk Buka Puasa Si Drive Muslim: Jangan Dianter Buat Keluarga

Baca: Kurang Sepekan, Dua Pentolan 212 Jadi Tersangka, Eggi Menyusul Ustaz Bachtiar Nasir

4. Seorang ulama Nusantara bernama Syekh Ihsan Jampes menyusun kitab berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (Kitab Kopi dan Rokok).

Selain menyodorkan berbagai perdebatan seputar hukum rokok, ia juga menyertakan masalah merokok saat puasa.

Ulama asal Kediri ini mengumpulkan pendapat para ulama tentang hukum merokok saat puasa, dan berkesimpulan bahwa hal tersebut memang membatalkan puasa.

Kendati semisal ‘ain dari asap yang diisap dari rokok ini sulit diidentifikasi secara fisik, tapi secara 'urf ia adalah ‘ain, seperti dicatat Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj.

Dapat juga dipahami mengapa orang yang terpapar asap rokok (secondhand smoker/perokok pasif), tidak membatalkan puasa.

Batalnya puasa hanya jatuh bagi sang perokok saja, toh yang melakukan syurbud dukhan adalah perokoknya.

Orang di sekitarnya hanya menghirup asap yang diembuskan perokok.

Saat ini, kita juga mengenal alat vape, atau shisha, yang kerap digunakan sebagai alternatif rokok.

Jika merujuk beberapa argumentasi di atas, maka keduanya juga membatalkan puasa.

Penggunaan di atas menggunakan cairan/gel yang diuapkan, serta tentu sengaja dihirup.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merokok Saat Puasa, Batal atau Tidak? Begini Hukum dan Penjelasan Lengkapnya!)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved