Pilpres 2019
Belum Sempat Pimpin Massa Demo KPU dan Bawaslu Hari Ini, Eggi Sudjana Berstatus Tersangka Makar
Sebelum memimpin massa mendemo KPU dan Bawaslu, Kamis (9/5/2019, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dug
Seharusnya, kemarin gelar perkara dulu sama kami," ujarnya.
Pitra menegaskan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
"Dia (Eggi Sudjana) sebagai kesatria ya enggak takut terhadap hal tersebut (dipanggil sebagai tersangka).
Saya akan koordinasikan dengan beliau terhadap penetapan tersangka tersebut," kata Pitra.
Ia memastikan, kliennya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku, meskipun ia merasa Eggi tidak pernah menyerukan aksi makar.
Menurut Pitra, seruan people power yang dilontarkan Eggi adalah bentuk penyampaian pendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat.
"Kita tetap hormati proses hukum, tetapi, perlu digarisbawahi bahwa pendapat itu tidak dapat dipidanakan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serukan People Power, Eggi Sudjana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar", "Jadi Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Akan Tempuh Upaya Hukum", dan Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Kesatria, Tak Takut Dipanggil sebagai Tersangka",