Pilpres 2019
Belum Sempat Pimpin Massa Demo KPU dan Bawaslu Hari Ini, Eggi Sudjana Berstatus Tersangka Makar
Sebelum memimpin massa mendemo KPU dan Bawaslu, Kamis (9/5/2019, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dug
TRIBUNJAMBI.COM- Sebelum memimpin massa mendemo KPU dan Bawaslu, Kamis (9/5/2019, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Adapun, Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Baca: Kivlan Zen & Eggi Sudjana Gelar Unjuk Rasa di KPU & Bawaslu,Kerahkan 11 Ribu Masa,Bongkar Kecurangan
Baca: Kurang Sepekan, Dua Pentolan 212 Jadi Tersangka, Eggi Menyusul Ustaz Bachtiar Nasir
Baca: Politikus PAN Eggi Sudjana Bantah People Power Dikaitkan Dengan Makar, Tapi Respon Pemilu Curang
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Eggi telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.
Kendati demikian, Eggi tidak menghadiri panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2019).
Kala itu, Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya telah memberikan kuasa terhadap dirinya untuk memenuhi panggilan kedua penyidik.
"Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik).
Mau tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kita (tim advokasi Eggi Sudjana)," kata Pitra.
Baca: Izin FPI Habis 22 Juni 2019, Muncul Petisi Penolakan Perpanjangan Izin, Begini Respons Pengurus FPI
Padahal hari ini, Kamis (9/5/2019), Kivlan Zen dan Eggi Sudjana menginisiasi aksi unjuk rasa di gedung Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Eggi mengatakan, unjuk rasa tersebut untuk menuntut KPU dan Bawaslu transparan.
"(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," ujar Eggi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2019).
Selain itu, lanjut dia, KPU harus berani mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terbukti melakukan kecurangan.
Ia berharap polisi dapat memproses hukum orang-orang yang melakukan kecurangan dalam penghitungan suara Pilpres 2019.
"Pasal 463 Undang-Undang Pemilu itu mengharuskan KPU diskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan. Sampai hari ini, kan, enggak, dihitung terus (perolehan suara)," katanya.
"Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bagi yang merubah atau mengganti angka-angka (perolehan suara) dalam komputer itu setidaknya dipidana empat tahun. Kok polisi enggak proses," ujar Eggi.
Adapun, massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) akan melakukan aksi unjuk rasa di gedung KPU dan Bawaslu, Kamis.
Surat pemberitahuan pelaksanaan aksi unjuk rasa itu telah disampaikan ke Polda Metro Jaya, Rabu (7/5/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengerahkan 11.000 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut. "Kami siapkan 11.000 personel (gabungan)," kata Argo.
REAKSI EGGI SETELAH DITETRAPKAN SEBAGAI TERSANGKA
Eggi Sudjana akan menempuh upaya hukum atas penetapannya sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
"Yang jelas kami akan melakukan upaya hukum atau tindakan hukum terhadap penetapan tersangka itu," kata Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Pitra mengatakan, upaya hukum yang akan ditempuh adalah pengajuan gelar perkara dengan menghadirkan saksi ahli bahasa, tata negara, dan pidana.
Menurut Pitra, pihaknya telah mengajukan gelar perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya sebelum Eggi ditetapkan sebagai tersangka.

Upaya hukumnya, kan, kami sedang mengajukan gelar perkara.
Kami minta diperiksa saksi ahli, kan, kami sudah mengajukan kemarin (sebelum ditetapkan tersangka).
Seharusnya, kemarin gelar perkara dulu sama kami," ujarnya.
Pitra menegaskan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
"Dia (Eggi Sudjana) sebagai kesatria ya enggak takut terhadap hal tersebut (dipanggil sebagai tersangka).
Saya akan koordinasikan dengan beliau terhadap penetapan tersangka tersebut," kata Pitra.
Ia memastikan, kliennya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku, meskipun ia merasa Eggi tidak pernah menyerukan aksi makar.
Menurut Pitra, seruan people power yang dilontarkan Eggi adalah bentuk penyampaian pendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat.
"Kita tetap hormati proses hukum, tetapi, perlu digarisbawahi bahwa pendapat itu tidak dapat dipidanakan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serukan People Power, Eggi Sudjana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar", "Jadi Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Akan Tempuh Upaya Hukum", dan Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Kesatria, Tak Takut Dipanggil sebagai Tersangka",