Bagaimana nasib 'People Power' Setelah Eggy Sudjana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Makar?
Nampaknya pemerintah tak main-main soal gerakan people power yang gerap digaungkan sebagai hasil protes saat Pilpres 2019.
Ada dua laporan terhadap Eggi yang sedang diproses penyidik Polda Metro Jaya terkait seruan people power yang ia ucapkan.
Pelapor pertama adalah Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Saat ini, laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kemudian, laporan kedua dari politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewi Ambarwati Tanjung.
Ia melaporkan Eggi atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian, yakni people power melalui media elektronik.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 24 April 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan surya.co.id dengan judul Alasan Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Usai Serukan People Power pada Pendukung Prabowo, http://surabaya.tribunnews.com/2019/05/09/alasan-polisi-tetapkan-eggi-sudjana-tersangka-usai-serukan-people-power-pada-pendukung-prabowo?page=all.