Bagaimana nasib 'People Power' Setelah Eggy Sudjana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Makar?

Nampaknya pemerintah tak main-main soal gerakan people power yang gerap digaungkan sebagai hasil protes saat Pilpres 2019.

Editor:
TRIBUNNEWS
Eggy Sudjana 

Ada dua laporan terhadap Eggi yang sedang diproses penyidik Polda Metro Jaya terkait seruan people power yang ia ucapkan.

Pelapor pertama adalah Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Saat ini, laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kemudian, laporan kedua dari politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewi Ambarwati Tanjung.

Ia melaporkan Eggi atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian, yakni people power melalui media elektronik.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 24 April 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan surya.co.id dengan judul Alasan Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Usai Serukan People Power pada Pendukung Prabowo, http://surabaya.tribunnews.com/2019/05/09/alasan-polisi-tetapkan-eggi-sudjana-tersangka-usai-serukan-people-power-pada-pendukung-prabowo?page=all.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved