Khazanah Islami
Hati-hati Kalau Panggil Istri Dengan Sebutan Mama, Bunda atau Dek, Pikir-pikir Lagi, Ini Hukumnya!
Hati-hati Kalau Panggil Istri Dengan Sebutan Mama, Bunda atau Dek, Pikir-pikir Lagi, Ini Hukumnya! Sebelum itu, mungkin banyak dari kita yang belum
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
“Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin.Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih.” (QS. Al Mujaadilah: 4)
Baca: Siapa Bachtiar Nasir, Ketua GNPF-MUI, Penggerak PA 212, Kini Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Baca: Sandra Dewi Dipaksa Suami Belanja Bikin Kaesang Takjub, Ternyata Ini Sumber Kekayaan Harvey Moeis
Baca: Gatot Nurmantyo: Wiranto Bakal Digantikan Mahfud MD, Ini Katanya Soal Marsekal Hadi, Luhut Panjaitan
Baca: Menguak Sosok Mysterio, Tokoh Baru Spider-Man: Far From Home, Akhir Nasib Captain Marvel dan Thor
Lalu, bagaimana dengan memanggil istri ummi, bunda, mama dan sebagainya?
Ada pendapat dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, beliau mengatakan,
“Dimakruhkan seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan nama mahramnya seperti ‘wahai ibuku’, ‘wahai saudaraku (mari dek)’ atau semacam itu.
Karena seperti itu berarti menyerupakan istri dengan mahramnya,” (Tafsir As-Sa’di, hal. 893).
Ada keterangan lain yang menganggap memanggil dengan panggilan seperti itu tidak termasuk zhihar yang terlarang dalam ayat. Karena zhihar itu ada dua macam:
Pertama, zhihar tegas seperti engkau seperti punggung ibuku, Kedua, zhihar kinayah yaitu tidak tegas seperti engkau bagiku seperti ibu dan adikku.
Untuk yang terakhir mesti dilihat dari niatnya. Jika diniatkan zhihar, maka termasuk zhihar.
Namun jika maksudnya menyerupakan dengan ibu dan adik dari sisi kemuliaan, maka tidak termasuk zhihar. Ketika tidak termasuk, maka tidak ada kewajiban atau kafarah apa pun. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 15).
Untuk saat ini panggilan suami berupa mama, ummi, dek atau semacamnya, secara jelas kita tahu bahwa hal itu bukanlah Zhihar seperti yang orang jahiliyah maksudkan.
Panggilan itu berarti panggilan biasa, bahkan panggilan untuk menunjukkan rasa sayang, maka itu tidak apa-apa.