Demseria Simbolon Pakai Cara Curang, 7 Tahun Dapat Gaji Guru Tanpa Bekerja 'Palsukan Kematian'

Cara ini dipakai Demseria Simbolon untuk mendapatkan gaji guru selama tujuh tahun tanpa bekerja. Akhirnya semua usaha curang itu terungkap.

Editor: Duanto AS
(Tribun Medan)
Demseria Simbolon, oknum guru yang memalsukan kematian dan menerima gaji selam 7 tahun senilai Rp 435 juta. 

Cara ini dipakai Demseria Simbolon untuk mendapatkan gaji guru selama tujuh tahun tanpa bekerja. Akhirnya semua usaha curang itu terungkap.

TRIBUNJAMBI.COM - Tidak mengajar selama tujuh tahun, namun bisa mendapatkan gaji Ro 435 juta.

Cara Demseria Simbolon memperoleh gaji tanpa bekerja itu cukup unik

Guru SD Nomor 027144, Kelurahan Damai, Binjai, Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/5/2019).

Demseria Simbolon memalsukan kematiannya.

Baca Juga

 Kondisi Terkini Ranty Maria Setelah Di-unfollow Ammar Zoni, Lupakan Masa Pacaran 4 Tahun

 Prediksi Liverpool vs Barcelona Dinihari Nanti, Ini Jawaban Mengapa Unggul 3 Gol Bukan Jaminan Lolos

 KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Langsung Cari Kolonel Itu, Cuitan Laporan Babinsa PS Menang

 Pagi Ini, Presiden Jokowi Terbang ke Kalimantan Tinjau Calon Ibu Kota Baru Pengganti DKI Jakarta

 Kapolsek Rochana dan Polwan Mira Kaget saat Nyamar jadi PSK, Ternyata Si Bos Itu sudah Dikenalnya

Terdakwa terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun, namun tetap mendapatkan gaji.

"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji sebesar Rp 44.901.000; tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400; tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600; tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000; tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700; tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600; tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600; dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.

Ia menuturkan bahwa total gaji yang diterima terdakwa dari hasil memalsukan kematiannya sebesar Rp 435.144.500.

"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500.

Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," tegas Asep.

Demseria terduduk lesu sambil menyeka air matanya pakai tisu di ruang Pidsus Kejari Binjai, Rabu (7/11/2018)
Demseria terduduk lesu sambil menyeka air matanya pakai tisu di ruang Pidsus Kejari Binjai, Rabu (7/11/2018) ((TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN))

Awal mula kasus terungkap saat suami terdakwa Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.

Dimana dia datang bermaksud untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria, padahal terdakwa tidak meninggal dunia.

"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelasnya.

Lalu, berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian; untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.

"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500, karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144 di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu," terang Jaksa.

Perbuatan Demseria sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.

Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai Kota Binjai, Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019).
Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai Kota Binjai, Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019). ((TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK))

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan). Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU kabur dan tak jelas.

Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi menolak eksepsi tersebut. "Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan pembuktian," ucap hakim Nazar seraya mengetuk palu menutup sidang dan melanjutkannya pada minggu mendatang. (vic/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Palsukan Surat Kematian, Guru di Binjai Dapat Gaji Tujuh Tahun senilai Rp 435 Juta tanpa Mengajar

Subcribe Youtube

 Kopaska Beraksi di Bank, Perompak yang Ambil Tebusan Babak Belur Kena Jebakan Maut

 Sikap Tak Terduga Sandiaga, Liat Prabowo Undang Wartawan Asing: Dia Tak Terima Hasil Pemilu Curang

 Ternyata Untuk Puasa 1 Bulan, Niat Puasa Ramadhan Boleh Dibaca Sekali, Ini Penjelasan Ulama & Doanya

 Prediksi Liverpool vs Barcelona Dinihari Nanti, Ini Jawaban Mengapa Unggul 3 Gol Bukan Jaminan Lolos

 Kondisi Terkini Ranty Maria Setelah Di-unfollow Ammar Zoni, Lupakan Masa Pacaran 4 Tahun

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved