Demseria Simbolon Pakai Cara Curang, 7 Tahun Dapat Gaji Guru Tanpa Bekerja 'Palsukan Kematian'
Cara ini dipakai Demseria Simbolon untuk mendapatkan gaji guru selama tujuh tahun tanpa bekerja. Akhirnya semua usaha curang itu terungkap.
"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500, karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144 di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu," terang Jaksa.
Perbuatan Demseria sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan). Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU kabur dan tak jelas.
Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi menolak eksepsi tersebut. "Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan pembuktian," ucap hakim Nazar seraya mengetuk palu menutup sidang dan melanjutkannya pada minggu mendatang. (vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Palsukan Surat Kematian, Guru di Binjai Dapat Gaji Tujuh Tahun senilai Rp 435 Juta tanpa Mengajar
Subcribe Youtube
Kopaska Beraksi di Bank, Perompak yang Ambil Tebusan Babak Belur Kena Jebakan Maut
Sikap Tak Terduga Sandiaga, Liat Prabowo Undang Wartawan Asing: Dia Tak Terima Hasil Pemilu Curang
Ternyata Untuk Puasa 1 Bulan, Niat Puasa Ramadhan Boleh Dibaca Sekali, Ini Penjelasan Ulama & Doanya
Prediksi Liverpool vs Barcelona Dinihari Nanti, Ini Jawaban Mengapa Unggul 3 Gol Bukan Jaminan Lolos
Kondisi Terkini Ranty Maria Setelah Di-unfollow Ammar Zoni, Lupakan Masa Pacaran 4 Tahun