EMPAT Narapidana 'Legendaris' Berhasil Kabur dari Penjara Nusakambangan Dijuluki 'Pulau Kematian'

TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah video yang menunjukkan proses pemindahan para narapidana kasus narkoba ke

Editor: ridwan
Johny Indo narapidana yang pernah kabur dari Nusakambangan 

Namun, aksinya akhirnya terbongkar dan pada 17 Desember 1979, dia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara di Nusakambangan.

Baca: Beragam Pilihan Treatment di Klinik Kecantikan Kusuma, Perawatan Mulai Rp 20 Ribu

Pada bulan Mei 1982, Johny melarikan diri dengan bantuan 34 narapidana di Nusakambangan.

Bahkan sudah muncul perintah untuk 'tembak di tempat' jika ada aparat kepolisian yang melihat Johny.

Rumah istrinya di Jakarta menjadi sasaran penggeledahan polisi.

Selama 12 hari hilang, ternyata Johny masih bersembunyi di sekitar pulau Nusakambangan dan menyerahkan diri pada polisi di sekitar hutan bakau.

Baca: Beragam Pilihan Treatment di Klinik Kecantikan Kusuma, Perawatan Mulai Rp 20 Ribu

2. Saman Hasan Zadeh Leli alias Messi

Messi
 
Messi

Messi adalah tahanan warga negara asing asal Iran.

Tak seperti Johny Indo, Messi kabur melalui jalan biasa, melewati pos penjagaan tanpa terdeteksi, dan berhasil menyeberang hingga ke pulau Jawa dengan mulus.

Baca: Fitur Terbaru dari Google Maps Sangat Berguna Bagi Wisatawan, Ini petunjuk Penggunaannya

Tanggl 30 Juni 2016, Nusakambangan geger karena Messi raib.

Messi memang telah menjadi tahanan pendamping karena masa hukumannya sudah hampir selesai dan kurang 17 bulan lagi sebelum bebas.

Sebagai tamping (tahanan pendamping), Messi boleh keluar masuk lapas dan bahkan dia membantu pekerjaan di bidang pengairan selama masa asimilasi.

Messi mencuri seragam petugas lapas dari komplek perumahan petugas dan menyamar sebagai penjaga lapas.

Bahkan, Messi juga mengendari sepeda motor milik petugas yang dia curi.

Baca: IBU Ani Disarankan Makan Ikan Gabus: Di Luar Dugaan Ternyata Snakehead Fish Punya Manfaat Ajaib

Hingga kini, keberadaan Messi masih belum ditemukan, apakah masih di Indonesia atau sudah melarikan diri ke luar negeri.

3. Hendra bin Amin dan Agus Triyadi bin Masimun

Hendra dan Agus
 
Hendra dan Agus
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved