OKNUM TNI Ini Selalu Bikin Masalah, Mulai dari Desersi 1 Tahun, Jadi Pedofil Sampai Culik 6 Siswi SD
TRIBUNJAMBI.COM - Adrianus Pattian (25), tersangka penculikan dan kekerasan seksual terhadap enam siswi
TRIBUNJAMBI.COM - Adrianus Pattian (25), tersangka penculikan dan kekerasan seksual terhadap enam siswi sekolah dasar, dipulangkan ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (3/4/2019).
Tersangka yang merupakan eks anggota TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada) ini diterbangkan dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuju Kendari dan langsung dimasukkan ke ruang tahanan Polda Sultra.
Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin Makassar Mayor Jenderal Surawahadi mengatakan, Adrianus akan diserahkan ke Polres Kendari untuk proses hukumannya karena yang bersangkutan bukan lagi TNI aktif.
Baca: Caleg Partai Berkarya Rebut Kursi DPRD di Lima Kabupaten dan Provinsi Jambi
"Kita serahkan ke Polres Kendari karena saat melakukan perbuatannya, dia sudah menjadi warga sipil," kata Pangdam dalam keterangan pers di aula Manunggal (Korem) 143/Haluoleo Kendari, Jumat (3/4/2019).
Di tempat yang sama, Komandan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Hasanuddin Makassar, Kolonel CPM Andi Sukawati Hafid menyampaikan bahwa vonis terhadap Adrianus karena disersi diputuskan pada 9 April 2019.
Selanjutnya, 17 April 2019, status hukumnya sudah inkrah dengan vonis 1 tahun, dan Adrianus langsung dipecat. Namun saat oditur militer membaca vonisnya yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang.
Baca: BURUAN! Diskon 50 Persen di TIX.ID Tinggal 2 Hari Lagi, Kapan Lagi Dapat Tiket Bioskop Murah
"Karena Adrianus tidak ada di tempat, maka kami melakukan sidang in absentia tanpa menghadirkan yang bersangkutan di persidangan. Panglima langsung mengeluarkan pemecatannya. Berarti secara hukum dia sudah menjadi sipil, jadi semua perbuatannya diadili secara sipil, bukan dengan militer," terangnya.
Lanjutnya, Adrianus dibawa ke Makassar untuk dihadirkan ke pengadilan militer atas kasus disersi atau lari dari tugas tentara yang telah diputus pidana satu tahun penjara dan pemecatan.
Baca: Ramalan Zodiak Minggu 5 Mei 2019, Virgo ada Masalah Keuangan, Taurus Pasrah Dengan Nasib
"Jadi di militer itu satu minggu saja meninggalkan dinas bisa dihukum pidana, itu diproses di dalam internal kesatuannya," katanya.
Ia menambahkan, Adrianus meninggalkan tugas di Batalyon 725 Woroagi, Kendari, selama satu tahun sejak 14 Agustus 2018.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, proses penyelidikan akan dilakukan oleh Satuan dari Satuan Reskrim Polres Kendari.
Baca: Live Streaming Sidang Isbat Penetapan Awal 1 Ramadhan 1440 H ,Minggu 5 April 2019 Pukul 17.00
"Sudah diserahkan, 9 penyelidikkan di Polres Kendari," singkat Jemi ditemui di Polda Sultra.
Seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Siak, Riau, berinisial RD, berhasil meloloskan diri dari penculikan.
Siswa berusia delapan tahun ini diculik oleh seorang pelaku berinisial DN yang merupakan tetangganya, Rabu
Baca: Wakil Partai Perindo dan Berkarya Berhasil Curi Kursi di Dapil 5 Kota Jambi
(27/3/2019).