Video Viral Pindahkan Narapidana dengan Diseret-seret, Kalapas Narkotika Nusakambangan Dinonaktifkan

"Saat ini Kalapas Narkotika Nusa Kambangan berinisial HM, telah dinonaktifkan dari jabatannya," kata dia, dalam keterangannya, Kamis (2/5/2019),

Editor: Suci Rahayu PK

Sejumlah tubuh napi juga terlihat bercak merah.

Baju napi juga dipaksa dibuka untuk menutupi wajah mereka.

Proses pemindahan ini dalam pengawalan Polda Bali dan Polda Jateng.

Koordinator Pemindahan Napi, Kompol Dewo Nyoman Sudarso, mengungkapkan tahanan yang dipindahkan sering berulah.

Tahanan narkoba yang dipindahkan rata-rata memiliki masa hukuman di atas 11 tahun.

"Mereka hukumannya di atas 11 tahun bahkan ada yang 18 tahun." terang Kompol Dewo Nyoman Sudarso dalam video tersebut.

Akibat kejadian ini Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM harus menjalani pemeriksaan.

"Potongan video tindak kekerasan terhadap tahanan narkoba pidahan dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, viral."

"Akibat kejadian ini, Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM diperiksa." tulis keterangan video tersebut.

(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

VIRAL Video Narapidana Diseret Saat Proses Pemindahan di Nusakambangan, Tangan & Kaki Terbrogol!
VIRAL Video Narapidana Diseret Saat Proses Pemindahan di Nusakambangan, Tangan & Kaki Terbrogol! (tvOne)

Baca: Deretan Hewan yang Ditangkap Karena Mata-mata (Spionase), Mulai Tikus, Kelelawar hingga Paus

Baca: Foto Viral - Kenakan Baju Pengantin, Wanita Ini Susui Bayinya, Ternyata Penyanyi Michelle Branch

Akhirnya, Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan, Ini Penyebab dan Alasannya 

Update: Akhirnya Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan telah dinonaktifkan.

Upaya nonaktif itu dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) setelah terjadi pemindahan tahanan narkotika ke Lapas Narkotika Nusakambangan.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto, mengonfirmasi hal tersebut.

"Saat ini Kalapas Narkotika Nusa Kambangan berinisial HM, telah dinonaktifkan dari jabatannya," kata dia, dalam keterangannya, Kamis (2/5/2019).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved