Nekat, Muhammad Sai Bakar Kantor Desa Sambil Live Facebook, Kirim Pesan ke Presiden Jokowi
Pria ini membakar kantor desanya, lalu mengirimkan pesan ke Presiden Jokowi. Dia menyiarkan aksinya itu di Facebook.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Sai (42) membakar Kantor Desa Mallongi-longi, Pinrang, Sulawesi Selatan, dengan menggunakan pelapah pisang yang disiram bensin, karena kesal dengan pengurusan tanah yang berbelit-belit.
"Saya tak tahan lagi, akte jual beli (AJB) tanah saya dipermainkan oleh Kepala Desa. Saya terus- terus dijanji dan akhirnya saya bakar kantor desa,” tutur Sai di Mapolres Pinrang.
Sai juga menyiarkan langsung aksinya melalui akun Facebook pribadinya dengan nama Lagaligo.
Dia mengaku kesal dengan Kepala Desa karena sudah beberapa kali bolak-balik dari Palu, Sulawesi Tengah, ke Pinrang hanya untuk mempertanyakan nasib AJB tanahnya.
Keluarkan Abu Vulkanik, Pendaki Gunung Kerinci dalam Keadaan Aman, Aktivitas Gunung Kembali Normal
April 2019, Bawang Merah Ikut Jadi Penyebab Inflasi di Jambi
Ada Tambahan Kuota Jamaah Haji, Kloter Haji Provinsi Jambi Ikut Bertambah 354 Orang
Pada bulan Februari tahun 2019, Sai menjual tanah warisan di dua lokasi. Tanah berupa sawah 34 hektare dan tanah kosong seluas 18 hektare.
Jumlah harga tanah sekitar Rp 200 juta. Sai mengaku sudah menyerahkan biaya AJB Rp 5 juta ke kepala desa. Namun baru AJB sawah yang selesai.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan Subhan Djoer menyesalkan aksi yang dilakukan pelaku.
Subhan mengatakan, seharusnya masyarakat tidak bertindak gegabah.
Jika menghadapi kendala dalam pelayanan publik, masyarakat harus melaporkan Kepala Desa ke atasannya dulu.
Yakni Camat atau ke Pusat Informasi dan Aduan (PINDU) di Kabupaten Pinrang.

Ombudsman juga meminta Bupati Pinrang agar tegas dan segera mengevaluasi kinerja pemerintahannya sampai ke paling bawah.
“Bupati sudah harus mengevaluasi kepala desa yang bersangkutan,” ujar Subhan.
Subhan mengaku, Ombudsman banyak menangani masalah pengurusan surat atau bukti penguasaan lahan oleh masyarakat.
Padahal surat itu hanya keterangan. Bukan bukti kepemilikan.
“Apalagi kalau AJB (Akta Jual Beli) tidak perlu lama,” ujar Subhan.