Suara di Dalam Mobil Jadi Petunjuk Video Mesum Sepasang ABG di Dalam Mobil yang Viral di WhatsApp

Video sepasang anak baru gede atau ABG, mesum dalam mobil viral di WhatsApp (WA). Hal itu membuat video sepasang ABG mesum dalam mobil itu viral.

Editor:
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
PEMERAN Cowok Video Mesum Pringapus masih Berseragam SMP Tampak Agresif. Polres Semarang mengusut kasus ini dan segera panggil orangtuanya 

Video mesum yang diduga dilakukan oleh dua siswa di Jembrana itu beredar melalui aplikasi Whatsapp (WA).

Video mesum itu diduga direkam dengan ponsel, di dalam kamar di salah satu hotel di kawasan Delodberawah.

Pelaku perempuan diduga seorang siswa salah satu SMK di Jembrana.

Sedangkan, pemeran pria diduga seorang siswa SMK yang merupakan mantan pacar dari siswi tersebut.

PKW (16) terdakwa yang juga pemeran video porno pelajar SMK di Jembarana, akhirnya diadili.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Negara, Selasa (18/12/2018), hakim akhirnya mengganjar terdakwa PKW dengan hukuman pidana percobaan 8 bulan dan latihan kerja.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PKW dengan hukuman pidana selama lima bulan masa percobaan delapan bulan dan latihan kerja di BLK selama tiga bulan,” terang Hakim Alfan Firdaus.

Sesuai amar putusan, vonis percobaan dan wajib mengikuti pelatihan kerja karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 64 KUHP.

Adapun, pertimbangan meringankan atas putusan hukuman percobaan bagi terdakwa, karena hakim menilai terdakwa masih anak-anak.

Terhadap vonis hakim, Kuasa hukum PKW, I Gusti Ngurah Komang Karyadi langsung menyanjung hakim Alfan Firdausi Kurniawan sebagai figur restoratif justice.

"Putusan sudah seperti nota pembelaan. Pelaku memang sedapatnya putusan harus membebaskan anak dari kurungan penjara demi pendidikan," ungkapnya.

Sementara, pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam putusan itu, PKW tidak menjalani hukuman penjara.

Singkatnya, dalam masa delapan bulan itu, PKW tidak boleh tersandung kasus pidana atau kasus yang sama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved