Pemilu 2019
Libatkan Oknum Caleg PDIP dan Panwascam, Pembakaran Kotak Suara di Tanah Kampung Jambi
Tak disangka, pelaku merupakan seorang calon anggota legislatif dan Panwascam Tanah Kampung. Selain itu juga ada oknum caleg PDIP.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tak disangka, pelaku merupakan seorang calon anggota legislatif dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanah Kampung. Selain itu juga ada oknum caleg dari PDIP.
TRIBUNJAMBI.COM - Kotak suara di di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi, dibakar.
Polisi akhirnya menangkap pembakar kotak suara di Desa Koto Padang pada Minggu (21/4).
Tak disangka, ternyata pelaku merupakan seorang calon anggota legislatif dan Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam) Tanah Kampung.
Pembakaran itu terjadi pada Kamis (18/4) sekira pukul 04.30 WIB.
Akibatnya, belasan kotak suara Pemilu 2019 beserta dokumen di dalamnya musnah terbakar.
Baca Juga
Manra Lihat Istri Ternyata Main Kuda-kudaan dengan Tetangga, Suami Lagi di Acara Pernikahan
Ibu Dosen Sajikan Racun Tikus untuk Sang Kekasih, Politikus Golkar Tewas di Pinggir Jalan Raya
10 Hal Sederhana saat Hari Bumi Sedunia, Anda Bisa Praktik di Rumah Bersama Keluarga
Ranty Maria Ngaku Punya Rahasia Cinta Segitiga, Dua Orang Pria Ini yang Terkait
Ketua RT: Status Luna Maya di DPT sudah Menikah, Inikah yang Disembunyikan Selama Ini
Kedua pelaku yang ditangkap yakni RJ alias R (31), warga RT 02 Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
Ia merupakan Panwascam Tanah Kampung. RJ ditangkap di lokasi kejadian pembakaran kotak dan surat suara.
Satu orang lainnya adalah KS (53), warga Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.
KS inilah yang merupakan caleg dari PDIP.
“KS ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di rumah penduduk.Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi, kemarin.
Edi juga mengatakan ada satu orang lainnya yang menyerahkan diri ke Polres Kerinci, yakni A alias Pak Eka (55).
Warga Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh itu masih berstatus sebagai saksi.
A juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
