Pemilu 2019

Ini 9 Partai yang Lolos ke DPR RI Versi Litbang Kompas & LSI Denny JA, Beberapa Partai Lama Gagal

Berikut ini hasil hitung cepat Litbang Kompas, dengan jumlah suara yang masuk sebanyak 87 persen,

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Pemilu 2019 

Ini 9 Partai yang Lolos ke DPR RI Versi Litbang Kompas & LSI Denny JA, Beberapa Partai Lama Gagal

TRIBUNJAMBI.COM - Pemungutan suara Pemilu 2019 telah selesai dilakukan pada Rabu (17/4/2019).

Hasil hitung cepat alias quick count pun telah diketahui publik sejak pukul 15.00 WIB kemarin.

Lantas, partai politik (parpol) mana saja yang bakal lolos ke DPR RI. Berikut ini hasil hitung cepat Litbang Kompas, dengan jumlah suara yang masuk sebanyak 87 persen, Kamis (18/4/2019).

- PKB: 9.39%

- GERINDRA: 12.82%

- PDI PERJUANGAN: 20.22%

- PARTAI GOLKAR: 11.71%

- PARTAI NasDem: 8.13%

- PARTAI GARUDA: 0.53%

- PARTAI BERKARYA: 2.11%

- PKS: 8.56%

- PARTAI PERINDO: 2.85%

- PPP: 4.65%

- PSI: 2.03%

- PAN: 6.57%

- PARTAI HANURA: 1.34%

- PARTAI DEMOKRAT: 8.09%

- PBB: 0.76%

- PKPI: 0.22%

Jika hasil hitung cepat Litbang Kompas tidak jauh berbeda dengan hasil rekapitulasi manual KPU, maka hanya akan ada sembilan parpol yang masuk DPR RI, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, PKS, Nasdem, Demokrat, PAN, dan PPP.

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam Pemilu 2019 saat ini sebesar 4 persen.

Suara parpol peserta pemilu yang tidak lolos nantinya akan dianggap hangus dan tidak bisa digunakan untuk penghitungan perolehan kursi DPR RI.

Namun, suara tersebut masih bisa digunakan untuk kursi pada tingkat kabupaten/kota. Sebab, ambang batas hanya berlaku pada tingkat DPR RI.

Aturan ini sesuai dengan Undang-undang 7 Tahun 2017 Pasal 414 dan 415 tentang Pemilihan Umum. Berikut ini isi pasal tersebut.

Pasal 414

(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%(empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR

(2)Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota.

Pasal 415

(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (l) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan

Ambang batas parlemen ini pertama kali ditetapkan pada Pemilihan Umum 2009.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 202, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional, dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Namun, pada Pemilihan Umum 2009, partai politik yang sebelumnya tidak mendapat kursi di parlemen pada Pemilihan Umum 2004, dan seharusnya tidak diperbolehkan menjadi peserta pemilihan umum-- dapat menjadi peserta pemilu dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-VI/2008.

Hal ini mengakibatkan banyaknya partai politik peserta Pemilihan Umum 2009, yakni 44 parpol (7 partai politik lokal Aceh) --di mana 28 parpol tidak lolos ambang batas.

Kemudian menjelang Pemilihan Umum 2014, Undang-undang Pemilu kembali direvisi menjadi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, di mana Pasal 208 menetapkan bahwa ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 3,5%.

Pada Pemilu 2014, sebanyak 15 partai politik ikut serta (3 partai politik lokal Aceh), dan yang tidak lolos ke parlemen ada dua partai.

Selanjutnya, Undang-undang Pemilu tersebut diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dengan ketentuan ambang batas parlemen kembali dinaikkan, menjadi 4% dari suara sah nasional.

Partai baru yang menjadi kontestan Pemilu 2019 adalah Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA), dan Partai Berkarya.

Pada Pemilu 2014, satu-satunya partai politik baru pada saat itu dapat lolos ambang batas parlemen yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Partai Nasdem kala itu bahkan dapat mengalahkan partai yang lebih dahulu mengikuti pemilihan umum, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), yang tidak lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2014.

Hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2014:

1. Partai Nasdem 8.402.812 (6,72 persen)

2. Partai Kebangkitan Bangsa 11.298.957 (9,04 persen)

3. Partai Keadilan Sejahtera 8.480.204 (6,79 persen)

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 23.681.471 (18,95 persen)

5. Partai Golkar 18.432.312 (14,75 persen)

6. Partai Gerindra 14.760.371 (11,81 persen)

7. Partai Demokrat 12.728.913 (10,19 persen)

8. Partai Amanat Nasional 9.481.621 (7,59 persen)

9. Partai Persatuan Pembangunan 8.157.488 (6,53 persen)

10. Partai Hanura 6.579.498 (5,26 persen)

Hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2009:

1. Demokrat 21.703.137 (20,85%)

2. Golkar 15.037.757 (14,45%)

3. PDIP 14.600.091 (14,03%)

4. PKS 8.206.955 (7,88%)

5. PAN 6.254.580 (6,01%)

6. PPP 5.533.214 (5,32%)

7. PKB 5.146.122 (4,94%)

8. Gerindra 4.646.406 (4,46%)

9. Hanura 3.922.870 (3,77%). (*)

Sembilan Hingga 10 Partai Lolos ke Parlemen Versi LSI

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis ada 9 atau 10 besar partai yang lolos ke parlemen.

Sedangkan enam partai lainnya yang dipastikan terlempar dari ambang batas atau parliamentary threshold (PT).

"Inilah prediksi partai lolos parliamentary threshold: PDIP, Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, PPP ditambah lagi Partai Perindo," kata peneliti senior LSI Denny, JA Rully Akbar, saat merilis publikasi hasil quick count 100% LSI Denny JA, Kamis, (18/4/2019).

Rully mengatakan, hitung cepat tersebut mengambil sampel 2.000 TPS dari total 813.350 TPS dengan margin of error dari hitung cepat tersebut sekitar satu persen.

Rully mengatakan, perolehan Partai Perindo berdasarkan hitung cepat LSI Denny JA mencapai 3,18 persen.

Oleh karena itu, dengan adanya estimasi margin of error hitung cepat satu persen, maka Perindo berpeluang lolos ambang batas parlemen di Pileg 2019.

"Di antara semua partai baru, hanya Partai Perindo yang bisa masuk ke big ten Pileg 2019 ini," katanya.

Peneliti LSI Rully Akbar menyebutkan 10 parpol di Pileg 2019 itu adalah:

1. PDI-P: 19,80 persen
2. Gerindra: 12,50 persen
3. Golkar: 12,21 persen
4. PKB: 9,56 persen
5. Nasdem: 8,53 persen
6. PKS: 8,04 persen
7. Demokrat: 6,8 persen
8. PAN: 6,16 persen
9. PPP: 4,34 persen
10. Perindo: 3,18 persen

Sementara itu, partai yang dipastikan akan terlempar di Pileg 2019 versi hasil hitung cepat LSI Denny JA adalah Partai Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Partai Garuda dan PKPI.

"Hasil ini hampir sama dengan temuan survei kami sebelumnya mengenai Pileg. Akan ada sekitar 10 partai yang akan lolos," kata Rully.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved