Usai Pemilu 2019, Bawaslu Sarolangun Tangani Puluhanan Kasus Pelanggaran
Selama masa kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Sarolangun menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu lebih dari 30 kasus.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Komisioner Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran, Mudrika mengatakan selama masa kampanye Pemilu 2019, pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu lebih dari 30 kasus.
"Baik itu laporan pelanggaran ringan masalah APK karena tidak sesuai tempat, tidak sesuai desain. Dan pelanggaran tindak pidana ada lebih kurang sekitar 30-an," katanya.
Kata Mudrika, puluhan dugaan pelanggaran tersebut, ada tiga kasus yang terkait pidana dan kini sedang ditangani langsung tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Yang kami tindak terkait pidana ada tiga, tapi tidak naik, karena ini ada Gakkumdu, bukan bawaslu yang berbicara," katanya.
Dengan jumlah pelanggaran yang ditangani tersebut, ia menyebutkan bisa dikategorikan sedikit pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Sarolangun.
Baca: Kebanjiran Setinggi Paha, Tiga TPS di Kota Jambi Baru Lakukan Pemungutan Suara Hari Ini
Baca: Petugas Panwascam di Sungai Penuh Dianiaya Tim Sukses Caleg, Begini Cerita Kejadiannya
Baca: Laporan Hasil Pemilu 2019 di Jambi, Mulai TPS Kebanjiran Hingga Pembakaran Kotak Suara
Baca: Prabowo Didampingi Sandiaga Uno Umumkan Menang di Pilpres 2019, Data Ini Rujukan Prabowo-Sandi
Baca: Preorder Samsung Galaxy A70 Sudah Dimulai, Bisa Dapat Cashback Rp 500 Ribu
Hal itu seiring dengan upaya pencegahan yang dilakukan bawaslu sendiri yang optimal, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga ke tingkat kabupaten.
"Laporan itu, ada temuan kami, ada laporan masyarakat. Ini termasuk kategori sedikit pelanggaran karena upaya pencegahan yang kami lakukan sangat optimal, mulai dari bawah sampai atas, kami masih melakukan pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran," katanya.
Kemudian ia juga menegaskan pada saat masa tenang pemilu selama tiga hari itu untuk meningkatkan pengawasan terjadi pelanggaran, khususnya politik uang. Siapa saja bisa melaporkan ketika mengetahui adanya pelanggaran pemilu.
"Bisa laporan masyarakat, peserta pemilu dan temuan sendiri dari kami. Masa tenang, terus kami pantau, makanya kami lakukan patroli keliling. Enam tahun penjara kalau melakukan politik uang saat masa tenang, dan sanksi administrasi dibatalkan dari caleg, dan kalau menang akan bisa dibatalkan," katanya.