Ramadan 2019

Sebentar Lagi Ramadan 2019, Jangan Lupa Bayar Utang Puasa Tahun Lalu, Begini Aturan, Cara & Niatnya

Sebentar Lagi Ramadan 2019, Jangan Lupa Bayar Utang Puasa Tahun Lalu, Begini Aturan, Cara & Niatnya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist
ilustrasi 

"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)

Bacaan Niat

Dikutip dari dalamislam.com, berikut bacaan niat mengganti puasa ramadan.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU SHOUMA GHODIN ‘AN QADAA’IN FARDHO ROMADHOONA LILLAHI TA’ALAA

"Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."

Fidyah

Bagi orang-orang tertentu yang tidak bisa membayar puasa dengan berpuasa di hari lain, dapat membayarnya dengan fidyah.

Dikutip dari risalahislam.com, berikut adalah penjelasannya.

Baca Juga:

Kabar Luna Maya Menikah Viral di saat Reino Barack dan Syahrini Naik Jet Pribadi Mereka

Surat Suara Tercampur Dapil Lain, Warga Tiga Desa di Tanjabar Tak Bisa Pilih Caleg DPRD Kabupaten

Begini Ekspresi Sandiaga Uno saat Prabowo Mendeklarasikan Diri Jadi Presiden & Wakil Presiden 2019

Aksi Rangga AADC Hapus Postingannya Bikin Puluhan Artis Terperangah, Ribuan Warganet Komentar

Prabowo-Sandi Gelar Syukuran Kemenangan Indonesia Usai Klaim Jadi Presiden & Wakil Presiden Terpilih

Orang-orang yang Wajib Fidyah

Ada 3 golongan yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah, di antaranya lanjut usia (HR. Al-Bukhari), orang yang sakit (HR. An-Nasa'i), wanita hamil dan menyusui sehingga tak mampu berpuasa (HR. Abu Daud & Thabrani).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Yang dimaksud dalam ayat QS. Al Baqarah: 184) tentang fidyah itu adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.

Jenis Fidyah

Berdasarkan pendapat beberapa ulama dari berbagai madzhab, diketahui bahwa fidyah diberikan dalam takaran satu porsi makanan pokok, plus dengan lauk-pauknya untuk makan orang miskin.

Tak Boleh Uang

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved