Guru Mesum Dengan Siswi di Ruang Tamu, Polisi Temukan Sesuatu di Ponsel Saat Penyelidikan

Seorang guru dari akademi Coast Charter Academy South, Amerika ditangkap pada hari Selasa setelah dirinya dilaporkan mesum dengan siswi

Penulis: Heri Prihartono | Editor:
Goo
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang guru mesum dengan siswi mendadak viral dan menjadi perbincangan.

Seorang guru dari akademi Coast Charter Academy South, Amerika ditangkap pada hari Selasa setelah dirinya dilaporkan melakukan hubungan intim dengan seorang siswi.

Joseph Mejia, 37, bekerja di sekolah sebagai guru mesum dengan siswi di lembaga pendidikan setempat.

Dilansir Tribunjambi.com dari nbc-2 Ibu korban mengatakan kepada polisi pada hari Senin bahwa ia menemukan pesan teks "eksplisit secara seksual" antara putrinya dan Mejia di ponsel putrinya, menurut Kantor Sheriff Kabupaten Collier.

Suatu hari ketika korban di rumah dari sekolah sakit, Mejia pergi ke rumahnya dan keduanya berhubungan intim di ruang tamunya, menurut laporan itu.

Baca: UPDATE Hasil Quick Count Parpol 2019, 9 Partai Diprediksi Unggul Sementara, PDIP Masih Unggul

Baca: VIRAL - Dua Sejoli Kepergok Berbuat Mesum di Konter, Aksinya Terekam Jelas di CCTV

Baca: Kapolda dan Forkompimda Provinsi Jambi Pantau Pemilu 2019, TNI-Polri Jamin Keamanan

Baca: Hampir Seluruh Wilayah Pamekasan Utara di Madura Perolehan Suara Jokowi - Maruf Amin di Nol

Baca: UPDATE Pukul 07.00, Real Count KPU Jokowi-Maruf Amin 54,04% Prabowo-Sandi 45,96%

Piagam Gulf Coast Academy South merilis pernyataan tentang penangkapan Mejia pada Selasa sore.

Pernyataan itu berbunyi sebagai berikut:

"Sekolah Piagam Gulf Coast menyadari bahwa Kantor Sheriff Kabupaten Collier sedang menyelidiki tuduhan bahwa seorang guru pengganti terlibat dalam perilaku yang tidak pantas dengan seorang siswa.

Sekolah mengambil semua tuduhan tentang keselamatan anak-anak kita dengan serius dan akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa para siswa aman saat berada dalam perawatan kami.

Ketika tuduhan ini dibawa ke perhatian Sekolah, administrasi sekolah segera memberi tahu pihak berwenang yang memulai penyelidikan mereka dalam masalah ini. Kontrak pengganti dengan sekolah dihentikan segera. Sekolah akan terus bekerja sama sepenuhnya dengan penegak hukum.

Kesehatan dan keselamatan siswa kami, serta kepercayaan dari komunitas kami, tetap menjadi prioritas tertinggi sekolah kami. Kami akan menunggu proses hukum untuk menyimpulkan dengan hasilnya.

Selain itu, ketahuilah bahwa semua guru dan staf melewati proses pemeriksaan menyeluruh, termasuk Latar Belakang Federal
Pemeriksaan dan penyaringan sidik jari melalui kantor keamanan di Collier County Public Schools, juga
pemeriksaan referensi. "

Sekolah mengatakan bahwa Mejia adalah pengganti, tetapi dalam laporan penangkapan itu menyatakan bahwa ia adalah seorang guru teknologi.

Investigasi tetap terbuka.

Mejia didakwa dengan empat tuduhan perbuatan cabul dan tidak bermoral pada korban usia 12 hingga 16 tahun oleh tersangka yang berusia 18 atau lebih dan satu tuduhan penganiayaan mesum dan bernafsu pada usia korban 12 hingga 16 oleh tersangka yang berusia 18 atau lebih.

Siswa SD Cabuli Gadis SMA

Kejadian luar biasa terjasi di Probolinggo Jawa Timur. Gara-gara menonton film porno, siswa SD di Probolinggo, Jawa Timur, diduga kuat menghamili siswi SMA yang masih ada hubungan kerabat dengan dirinya, hingga melahirkan anak.

Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua anak baru gede (ABG) atas kasus dugaan pencabulan tersebut.

Mereka adalah MWS (13) dan MMH (18).

Keduanya, sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Baca: Rizky Febian Akan Nikahi Azalia Bianda Avissa, Sempat Bongkar Nasib Adiknya Sejak Ditinggal Sang Ibu

Keduanya diduga kuat memaksa berhubungan intim dengan AZ (18) yang merupakan saudara MWS.

Dalam hubungan keluarga, korban AZ adalah sepupu MWS.

Sedangkan hubungan MMH dengan korban adalah teman seangkatan di sekolah.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

"Laporan itu masuk setelah korban melahirkan bayi laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka.

Bayi korban lahir dengan kondisi prematur," kata Riyanto, Senin (15/4/2019).

Riyanto mengungkapkan korban menyebut bahwa pernah disetubuhi oleh kedua tersangka.

Maka dari itu, kedua tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Probolinggo.

"Kedua tersangka ini mengaku pernah berhubungan dengan korban layaknya sepasang suami istri.

Kronologi Lengkap

Satreskrim Polres Probolinggo masih menyelidiki kasus persetubuhan yang melibatkan dua tersangka Anak Baru Gede (ABG), yang satu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), dan satunya duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Korbannya masih duduk di bangku SMA.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni MMH (18) dan MWS (13).

Keduanya, sama - sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan korbannya adalah AZ (18). MMH adalah teman mesra korban. Ia duduk di bangku SMA dan sama - sama kelas XII.

Sedangkan, MWS masih duduk di bangku SD kelas 6.

MWS sempat tidak naik kelas.

Ia merupakan sepupu korban.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, kejadian itu bermula dari kedua tersangka ini sama - sama bernafsu ingin berbuat layaknya sepasang suami istri.

Kata dia, hasrat mereka terpacu setelah melihat video porno yang didownload dan disimpan di handphone (HP) keduanya.

Mereka, sama - sama penasaran rasanya berhubungan badan.

"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban.

Keduanya sama - sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki - laki," kata dia kepada, Senin (15/4/2019) sore.

Ia menjelaskan, pertama kali yang menyetubuhi adalah MWS, sepupu korban.

Kata dia, korban ini tinggal di rumah orang tuanya MWS.

Kepada orang tua tersangka MWS, korban ini memanggil Pakde dan Bude.

"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu.

Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan.

Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.

Tapi, lanjut dia, tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya.

Ia memaksa korban untuk melayaninya.

Jika tidak, tersangka mengancam akan melaporkan ke orang tuanya terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orang tuanya untuk mengusir korban.

"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan.

Ia memang tidak punya pilihan.

Karena selama ini, korban tinggal bersama Pakde dan Bude-nya yang merupakan orang tua MWS.

Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," tambah dia.

Riyanto menjelaskan, setelah hubungan intim pertama itu, hubungan keduanya antara korban dan tersangka berlanjut.

Tersangka berkali - kali meminta korban untuk berhubungan intim kembali.

Tapi, korban pun tak pernah menuruti nafsu bejat tersangka.

Puncaknya, akhir tahun lalu.

Ia pun menerangkan, saat kedua orang tuanya lelap tertidur, tersangka memasuki kamar korban.

Di situ, tersangka memaksa korban berhubungan intim.

"Korban sempat meronta dan menolak.

Tapi, apa daya, korban pun tak bisa melawan nafsu tersangka yang sudah diujung kepala.

Akhirnya, keduanya pun berhubungan intim di sana," tambahnya.

Setelah berhubungan dengan MWS, lanjut Riyanto, MMH juga mengajak korban untuk berhubungan.

Ia masih mendalami, apa ada keterlibatan MWS dalam niatan MMH mengajak berhubungan badan korban.

Secara umur, MWS jauh dibawah MMH. Tapi, mereka merupakan teman bermain.

Dijelaskannya, ini masih didalami lebih lanjut.

Yang jelas, MMH ini juga mengajak AZ berhubungan badan.

AZ dan MMH ini memang bukan seorang pacar, tapi mereka teman dekat dan bisa disebut sebagai teman mesra.

Kejadiannya, bermula saat rumah tersangka MMH ini sepi, karena orang tuanya sedang keluar.

"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan. Lagi - lagi, korban menolak.

Tapi tersangka ini ternyata juga punya jurus jitu dan berhasil.merayu korbannya.

Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini menerangkan, bujuk rayu tersangka ini membuat korban terbui.

Penolakan korban pun tak membuat tersangka mengurungkan niatnya menyetubuhi korban.

"Akhirnya, sampai dua kali pengakuan tersangka MMH ini menyetubuhi korban. Kami akan mengembangkan kasus ini.

Termasuk memastikan siapa ayah dari anak korban.

Ini perlu tes DNA, dan kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya," tutupnya.

Melanggar UU Perlindungan Anak

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 76 D Juncto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.

Tapi, kata Riyanto, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri Kraksaan untuk ancaman hukumannya, dengan mempertimbangkan status kedua pelaku yang masih di bawah umur.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri, karena kedua pelaku masih di bawah umur," kata Riyanto.

Artikel Ini telah tayang di nbc-2 dengan judul https://www.nbc-2.com/story/40317615/collier-county-teacher-arrested-for-having-sexual-relationship-with-student

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved