Pemilu 2019

Tetap Bisa Memilih Walau Tidak Masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tak Punya Undangan

Kabar gembira bagi pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Rupanya, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Editor: andika arnoldy
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNJAMBI.COM- Kabar gembira bagi pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Rupanya, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Pemilih kategori ini masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus ( DPK).

Mereka dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Baca: Diadili Karena Cabut 3 Pohon Pisang, Tukang Becak Ini Lega Karena Lolos Dari Gugatan Prodeo

Baca: Hari Ini Pemilu, Siap-Siap Nyoblos, Ingat, Pemilih Tak Boleh Selfie dengan Surat Suara yang Dicoblos

Baca: Shopee, Lazada, Tokopedia, Orami & Jakmall.com Meriahkan Pemilu 2019, Cukup Tunjukkan Kelingkingmu

Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.

Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

Namun demikian, pemilih kategori ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

"Kalau sudah saat seperti ini belum masuk DPT, tidak bisa lagi masuk DPT, jadi masuk ke dalam DPK."

"Nanti memilih harus di TPS sesuai alamat tempat tinggal," kata Komisioner KPU, Viryan Azis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2019).

Perlu diingat pula, pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu setelah pukul 12.00.

Viryan mengimbau pemilih untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.

"Dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar (di DPT), setelah datang ke kantor KPU Kabupaten/Kota setempat itu dicek datanya sudah ada (di DPT)," ujar Viryan.

Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat atau online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu. kpu.go.id.

Lantas, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00?

Ternyata, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, pemilih masih diperkenankan untuk melakukan pencoblosan dengan beberapa ketentuan.

"Ya (pemilih masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 dengan beberapa ketentuan)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pada Pasal 46 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 yaitu pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.

Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.

Kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam form model C7, yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berikut bunyi Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019:

Pasal 46:

(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:

a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT- KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK- KPU; atau

b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.

(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

Baca: Dua Pemuda Diarak Hanya Pakai Celana Dalam, Hanya Gara-gara Curi Gas LPG 3 Kilogram

Sebuah gambar yang menginformasikan bahwa setiap orang dapat mengikuti pemungutan suara dalam Pemilu 2019 hanya dengan menunjukkan KTP elektronik, beredar di media sosial.

Salah satunya adalah gambar yang diunggah akun twitter @curhathingy pada Selasa (16/4/2019).

Dalam gambar tersebut, tertulis keterangan bahwa setiap orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat memberikan hak pilihnya di TPS mana pun hanya dengan menunjukkan KTP elektronik.

 
"Di mana pun tetap bisa pilih Presiden. Belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)? Atau gak sempat urus pindah Dapil? Hak suraramu tidak hilang kok. Caranya, datang ke TPS terdekat, tunjukkan e-KTP mu, petugas KPPS hanya bisa melayani jika surat suara masih tersedia, dan pelayanan dimulai pukul 12.00-13.00," bunyi keterangan dalam foto tersebut.

Benarkah informasi tersebut? Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb) hanya bisa mencoblos di TPS yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

"Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, kita masukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Sekarang yang berkembang di sosial media bahwa semua pemilik e-KTP atau suket pengganti e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya di mana pun," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos di Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2019).

Pemilih yang tergolong dalam DPK harus menunjukkan formulir A5 sebagai syarat bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih.

Formulir A5 diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS. Layanan pindah memilih telah ditutup pada 10 April 2019.

Dengan demikian, pemilih yang belum mengurusnya pada batas waktu itu tidak bisa lagi mendapatkan formulir A5. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved