Pemilu 2019

Live Streaming Quick Count Pilpres 2019 Tonton di HP Hasil dari Hitung Cepat Mulai Pukul 15.00 WIB

Live streaming quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pemilu 2019 dapat diakses di HP di berbagai stasiun TV swasta hari ini Rabu (17/4/2019

Editor: andika arnoldy
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Simak live streaming Quick Count Pilpres 2019 di HP, Live Kompas TV, iNews TV, hingga TV One mulai pukul 15.00 WIB 

TRIBUNJAMBI.COM- Live streaming quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pemilu 2019 dapat diakses di HP di berbagai stasiun TV swasta hari ini Rabu (17/4/2019).

Hasil Quick count Pilpres 2019 akan disiarkan langsung live streaming di HP melalui Kompas TV, iNews TV, hingga TV One.

Adapun Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 dalam Pemilu 2019 akan dimulai besok Rabu pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Baca: Seram ! TPS Ini Disulap Nuansa Horor, Petugasnya Dandan Menyeramkan, Awas Banyak Kuburan

Baca: Gunakan Kemeja Putih dan Peci Hitam, Prabowo Subianto dan Fadli Zon Gunakan Hak PIlihnya

Baca: Tertangkap Lakukan Politik Uang dari 100 ribu sampai 190 Juta, Berikut Rinciannya Selama Masa Tenang

Tak hanya stasiun TV swasta, hasil hitung cepat Pilpres 2019 juga akan dilakukan oleh 40 lembaga survei.

Lembaga-lembaga survei tersebut baru diperbolehkan melakukan publikasi hasil hitung cepat dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat akan berakhir pada pukul 13.00 WIB.

Sehingga publikasi quick count baru boleh dipublikasikakan mulai pukul 15.00 WIB.

Hal ini sesuai dengan sidang putusan MK hari ini Selasa (16/4/2019).

Baca: Terungkap Alasan Ayu Ting-ting Diturunkan Dari Pesawat, Sampai Emosi Diluapkan di Medsos

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019) dikutip dari Kompas.com.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memberikan imbauan kepada 40 lembaga survei untuk mentaati putusan tersebut.

Apabila melanggar, maka lembaga survei tersebut akan mendapat sanksi pidana.

"Kita ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap lembaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Sementara itu, sejumlah stasiun televisi swasta juga akan menayangkan hasil quick count baik pilpres 2019 maupun pileg 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved