Pemilu 2019

Tertangkap Lakukan Politik Uang dari 100 ribu sampai 190 Juta, Berikut Rinciannya Selama Masa Tenang

Berdasarkan keterangan pers dari Bawaslu, tercatat sebanyak 25 kasus dugaan pencucian uang yang terjadi 25 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Editor: andika arnoldy
Ilustrasi politik uang 

TRIBUNJAMBI.COM- Kasus dugaan politik uang marak terjadi jelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2019.

Berdasarkan keterangan pers dari Bawaslu, tercatat sebanyak 25 kasus dugaan pencucian uang yang terjadi 25 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Baca: Waspada Caleg Kalah Suara Rentan Stres, Gangguan Tidur dan Pola Makan Bisa Jadi Tanda

Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia.

 
Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan kasus sebanyak lima kasus.

Baca: Foto-foto Polwan Cantik Bripda Vani Simbolon, Siaga Jaga TPS Mengamankan Kelancaran Pemilu 2019

Penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu bersama dengan pihak kepolisiaan.

Baca: Seram ! TPS Ini Disulap Nuansa Horor, Petugasnya Dandan Menyeramkan, Awas Banyak Kuburan

Setiap pengawas pemilu penemu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan.

Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako. Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta.

Lokasi praktik politik uang yang ditemukan di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan.

Berikut Rinciannya :

Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh

Kronologinya, calon menitipkan beras sebanyak 8 karung dan minyak goreng disertai kartu nama dititipkan di rumah salah seorang warga.

Laporan yang diterima oleh Penwascam dan Pengawas TPS lalu ditindak lanjuti dan ditemukan barang-barang tersebut di lokasi yang sudah siap dibagikan kepada masyarakat sekitar.

Desa Pulau Nalen, Kec Pesangan Kab Biren, Provinsi Aceh

 Kronologi kasusnya, pembagian uang kepada pemilih sebesar Rp.100.000 per orang, dengan mendatangi rumah. Pengawas pemilu telah menyita barang bukti,

 Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved