Hasil Sementara Quick Count Perolehan Suara Paslon Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi, 01 Unggul
Perolehan suara pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin dan Prabowo - Sandiaga Uno versi hitung cepat akan disajikan sejumlah lembaga survei
Penulis: Leonardus Yoga Wijanarko | Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
MK menilai, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.
Baca: Caleg Gerindra Terjaring OTT Politik Uang, Begini Tanggapan Edy Rahmayadi: Perbuatan Dzolim
Baca: Ratusan Warga Binaan Lapas Klas IIB Muara Bulian Belum Mencoblos, Karena Terkendala Surat Suara
MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu dan hasil quick count belum tentu akurat.
"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.
Dengan putusan ini, aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona WIB berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB. (*)
Baca: LECET Akibat Barang Suami, Syahrini Tetap Nyoblos dengan Pakaian Mewah dan Berkelas, Lihat Fotonya!