Pemilu 2019
(VIDEO) Tutorial Melipat Kertas Suara Pemilu 2019, Praktis Biar Tak Ribet di Bilik TPS!
Berikut ini tutorial cara melipat kertas suara Pemilu 2019. Cara sederhana, praktis dan mudah.
Berikut ini tutorial cara melipat kertas suara Pemilu 2019. Cara sederhana, praktis dan mudah.
TRIBUNJAMBI.COM - Di dalam bilik suara pada Pemilu 2019, pemilih akan mencoblos beberapa kertas suara.
Itu membutuhkan waktu cukup lama, karena harus melipat kertas suara.
Ada kertas suara untuk Pilpres 2019, Pileg 2019 DPR RI, DRPRD I, DPRD II dan DPD.
Diperkirakan, satu orang pemilih menghabiskan waktu bisa beberapa menit, dari masuk bilik hingga mencelupkan jari.
Ada kemungkinan, butuh waktu untuk melipat lima surat suara.
Baca Juga
Lagu Ave Maria Terdengar saat Gereja Notre Dame Terbakar, Ini Kondisi Terakhirnya
Anggia Chan Kebobolan saat Pacaran 45 Hari dengan Vicky Prasetyo, Makan Hati Lalu Bongkar Aib
Messi Cedera, Manchester United Beri Kejutan di Cam Nou Pada Leg 2 Perempat Final Liga Champions
Misteri Asmara 2 Pria, Budi dan Aris Intim lalu Aziz Tak Tahan, Misteri Mayat Tanpa Kepala Terungkap
Link tutorial cara melipat kertas suara ada di akhir berita.
Kenali 5 warna kertas suara
Masa tenang kampanye jelang Pemilu 2019 berlangsung sejak Minggu (13/4/2019) hingga Selasa (16/4/2019).
Pada hari pemungutan suara, pada Rabu (17/4/2019), ada lima surat suara sekaligus yang harus dicoblos. Pemilih tetap harus memahami tata cara atau aturan yang berlaku saat mencoblos.
Berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019 :
1. Terdaftar di DPT
Sebelum mencoblos, pastikan anda tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk memastikan apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Selain itu, bisa melakukan pengecekan melalui online dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Jika sudah masuk DPT, anda akan diberi Formulir C6 oleh pengurus warga di lingkungan kamu tinggal sesuai alamat KTP.
Setelah nama kamu sudah terdaftar di DPT dan Formulir C6, kamu bisa berangkat ke TPS.

2. Kenali Perbedaan Surat Suara
Saat ingin mencoblos, kamu akan diberikan sebanyak 5 surat suara.
Sebelum masuk bilik TPS, pastikan surat suara yang kamu terima, tidak rusak.
Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.
Dalam Pemilu 2019, ada lima warna surat suara yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.
Lima warna terdiri dari warna abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.
Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.
Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.
Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.
Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.
Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.
Surat suara warna biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.
Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
3. Perhatikan Posisi Coblosan di Surat Suara
Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Agar suaramu sah, cara mencoblos surat suara pun penting untuk diperhatikan.
Untuk surat suara warna abu-abu, anda harus mencoblos satu kali. Pencoblosan bisa dilakukan pada nomor urut, nama, foto pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai pengusung dalam satu kotak di surat suara.
Untuk surat suara warna kuning, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.
Untuk surat suara warna merah, Anda juga bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, nama, atau foto calon.
Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.
Untuk surat suara warna biru, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
Terakhir, untuk surat suara warna hijau, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Perlu diperhatikan untuk surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat sehingga calon pemilih harus sudah yakin memilih calon yang akan dicoblos.
Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.
4. Masukkan ke Kotak Suara dan Celup Jari ke Tinta
Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai petunjuk dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
Jangan lupa untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai butki bahwa Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2019.
Video tutorial melipat kertas suara:
Besaran Biaya Anggia Chan untuk Jadi Pacar Settingan Vicky Prasetyo, Cuma 45 Hari Hasilnya Begini
Seputar Trik Coblos, Tak Boleh Selfie dan Bagaimana Jika Tak Punya Undangan Saat Mencoblos ?
Messi Cedera, Manchester United Beri Kejutan di Cam Nou Pada Leg 2 Perempat Final Liga Champions
Lagu Ave Maria Terdengar saat Gereja Notre Dame Terbakar, Ini Kondisi Terakhirnya
Kondisi Terkini Cinta Penelope yang Kena Kanker, Penyebabnya Kebiasaan Buruk Masa Lalu Seperti Ini