SAH, KPU Merangin Kembali Masukkan Nama Fauzi Yusuf ke DCT

Setelah gugatan Fauzi Yusuf dikabulkan PTUN Jambi, KPU Merangin kembali memasukkan nama politisi Demokrat itu ke dalam DCT.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Jambi/Muzakkir
Sidang Ajudikasi Fauzi Yusuf vs KPU. Dua Profesor yang dihadirkan penggugat Nilai KPU Melanggar Hukum 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Setelah gugatannya dikabulkan PTUN Jambi, KPU Merangin kembali memasukkan nama Fauzi Yusuf ke dalam DCT.

Sesuai dengan hasil pleno internal KPU, semua komisioner KPU Kabupaten Merangin menyetujui untuk memasukkan nama Fauzi Yusuf ke DCT.

Komisioner KPU Kabupaten Merangin Shobirin ketika dikonfirmasi mengatakan, Fauzi Yusuf yang sebelumnya dicoret telah dimasukkan kembali ke dalam DCT.

"Fauzi dikembalikan ke DCT," kata Shobirin.

Sesuai dengan hasil putusan, KPU mencabut Keputusan Komisi Pemlihan Umum Kabupaten Merangin Nomor 18/HK.03.1-Kpt/1502/KPU-KabMll/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Merangin Nomor 52/HK 031 Kpt/1502/KPU-Kab/IX/2018 entang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019.

Baca: Menang di PTUN Jambi, Enam Caleg Incumbent yang Dicoret KPU Sarolangun Kembali Masuk DCT

Baca: Harga Gas 3 Kg di Pelosok Jambi Ditetapkan Lebih Mahal dari Daerah Kota, Ini Penjelasannya

Baca: April, BPJS Jambi Bayar Klaim Rumah Sakit Rp 92 Miliar

Baca: Ketangkap Miliki Sabu 0,5 Gram dan Senjata Api, Bos Karaoke Hawai di Jambi Dituntut Rehab 6 Bulan

Baca: Menang di PTUN Jambi, Enam Caleg Incumbent yang Dicoret KPU Sarolangun Kembali Masuk DCT

Dengan dicabutkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Nomor 18/HK.03.1-Kp/1502/KPU-Kablll/2019 sebageimana dimaksud diktum keSATU, maka status Pencalonan saudara Drs. H. Fauzi Yusuf dikembalikan dan atau dimasukan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilhan Umum Tahun 2019 selaku Calon Legislat Daerah Pemilihan Merangin 2 Nomor Urut 4 dari Partai Demokrat.

Dengan diterbitkanya Keputusan ini maka Keputusan Komisi Pemilihan Kabupaten Merangin Nomer 18/HK.03.1-Kpt/1502/KPU-2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Merangin Nomor 52HK 03.1-Kpt 1502KPU-Kab/X2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin Pemihan Umum Legislatif Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.

"Keputusan ini berlaku pada tangga ditetapkan, di Bangko pada Tanggal 16 April 2019," ungkap Shobirin. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved