Pilpres 2019

Daftar 40 Lembaga Survei yang Bakal Sampaikan Hasil Quick Count Setelah Pukul 15.00 WIB

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (Quick Count) pada Pemilu 2019.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
(KOMPAS/PRIYOMBODO)
Ilustrasi Pilkada 

"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.

Dengan putusan ini, aturan publikasi Quick Count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona WIB berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, Quick Count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.

Sejumlah 40 lembaga akan berpartisipasi dalam hitung cepat (Quick Count) Pemilu 2019.

Seluruhnya telah lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan hitung cepat, 17 April 2019.

Berikut daftar lembaga tersebut berdasarkan data yang disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di dalamnya adalah Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS:

Baca: Dirgahayu ke-67 Kopassus, Ini Deretan Keberhasilan Prajurit Baret Merah Menjalankan Misi Penting

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltraking Indonesia

3. Indonesia Research And Survei (IRES)

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

5. Charta Politika Indonesia

6. Indo Barometer

7. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS

8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

9. Indikator Politik Indonesia

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved