Pemilu 2019

Bisa Dipidana dan Denda 24 Juta, Perusahaan yang Tidak Memberikan Kesempatan Karyawannya Mencoblos

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk mencoblos pada ha

Editor: andika arnoldy
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Viryan Azis. 

1. Cek NIK di aplikasi KPU

Cek melalui portal https://sidalih3.kpu.go id. Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet

2. Pastikan dapat C6 atau A5

Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS

Baca: Nia Ramadhani Lempar Kritikan Pedas, Ulah Mama Amy Bocorkan Kondisi Keluarga Raffi Ahmad & Syahnaz

3. Jika tidak dapat C6.

Tak punya C6 dan tidak terdaftar di DPT tapi punya KTP setempat, silahkah datang pada pukul 12-13, saran jangan datang pas jam 12, lebih baik datang jam 11an.

4. Yang dapat C6 dan A5

Diharapkan hadri dari pukul 7 - 13 di TPS

Simulasi pemungutan suara (kpu)
5. Pastikan saat registrasi nama anda dicatat di form registrasi

6. Teliti surat suara

Saat nama anda dipanggil, sebelum menuju ke bilik, chek surat suara lebih dulu, pastikan SUDAH ADA tanda tangan dari Ketua KPPS, jika belum segera minta ganti,  tanda tangan ketua dilakukan pada waktu saat itu juga sebelum menyerahkan ke pemilih

7. Harus sudah tau siapa yang dicoblos

Pastikan dari rumah sudah punya calon yang mau dicoblos, jadi tidak memperlama proses pencoblosan,

8. Jangan terlalu lama di bilik suara

Lipat kembali surat suara dengan benar, jangan memperlama2 proses pencoblosan, estimasi 1 orang dalam mencoblos memakan waktu 7- 11 menit.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved