Pemilu 2019

Beredar Exit Poll Hasil Pemilu Luar Negeri, Australia serta Jerman KPU Enggan Berkomentar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri.

Editor: andika arnoldy
(Dokumen KBRI Moskow)
WNI di Rusia yang ikut mencoblos pada Pemilu 2019. 

TRIBUNJAMBI.COM- Hasil Exit Poll di beberapa wilayah di luar negeri beredar. 

Hasil exit poll ini menunjukan salah satu pasangan calon presiden unggul. 

Namun KPU sendiri belum memberikan penjelasan jelas tentang hasil exit poll tersebut. 

Baca: Kopassus Rayakan HUT Ke-67, Ini Sejarah Pembentukan 16 April 1952 dan Operasi-operasi Rahasia

Baca: Pria di Lahat Terpaksa Jadi Begal Demi Hidupi 3 Istri, Istri Kerap Rewel Minta Uang

Baca: Jelang Pemilu 2019, Masih Banyak Keliru Membedakan Exit Poll dan Quick Count Hasil Hitung Cepat

Pelaksanaan Pemilu luar negeri sudah dimulai sejak 8 April hingga 14 April 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri.

Hal itu dikarenakan adanya perbedaan waktu antara Indonesia dengan wilayah luar negeri yang juga melangsungkan Pemilu.

 
Nantinya, seluruh rekapitulasi suara baik di dalam maupun luar negeri akan serentak dihitung pada tanggal 17 April.

Namun, ada beberapa wilayah di luar negeri seperti Melbourne dan Sidney di Australia, serta Berlin di Jerman kedapatan sudah merilis hasil exit poll mereka.

Menanggapi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan pihaknya memang tidak mengatur regulasi exit poll Pemilu luar negeri.

Pemilu di Belanda
Pemilu di Belanda ((Fungsi Pensosbud KBRI Den Haag))

KPU hanya mengatur kegiatan tersebut untuk Pemilu dalam negeri.

Viryan mengatakan exit poll dan Quick Count diatur untuk bisa diumumkan ke publik terhitung dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat rampung dikerjakan.

"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Komisoner KPU RI Viryan Azis di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Penjelasan Viryan mengacu pada ketentuan dalam pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).

Di dalamnya dijelaskan, bahwa 'pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat'.

Dalam pasal berikutnya, yakni pasal 6 UU Pemilu, dijelaskan bagi mereka yang melanggar ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.

WNI di Rusia yang ikut mencoblos pada Pemilu 2019.
WNI di Rusia yang ikut mencoblos pada Pemilu 2019. ((Dokumen KBRI Moskow))
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved