Pemilu 2019
Beredar Exit Poll Hasil Pemilu Luar Negeri, Australia serta Jerman KPU Enggan Berkomentar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri.
TRIBUNJAMBI.COM- Hasil Exit Poll di beberapa wilayah di luar negeri beredar.
Hasil exit poll ini menunjukan salah satu pasangan calon presiden unggul.
Namun KPU sendiri belum memberikan penjelasan jelas tentang hasil exit poll tersebut.
Baca: Kopassus Rayakan HUT Ke-67, Ini Sejarah Pembentukan 16 April 1952 dan Operasi-operasi Rahasia
Baca: Pria di Lahat Terpaksa Jadi Begal Demi Hidupi 3 Istri, Istri Kerap Rewel Minta Uang
Baca: Jelang Pemilu 2019, Masih Banyak Keliru Membedakan Exit Poll dan Quick Count Hasil Hitung Cepat
Pelaksanaan Pemilu luar negeri sudah dimulai sejak 8 April hingga 14 April 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri.
Hal itu dikarenakan adanya perbedaan waktu antara Indonesia dengan wilayah luar negeri yang juga melangsungkan Pemilu.
Nantinya, seluruh rekapitulasi suara baik di dalam maupun luar negeri akan serentak dihitung pada tanggal 17 April.
Namun, ada beberapa wilayah di luar negeri seperti Melbourne dan Sidney di Australia, serta Berlin di Jerman kedapatan sudah merilis hasil exit poll mereka.
Menanggapi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan pihaknya memang tidak mengatur regulasi exit poll Pemilu luar negeri.

KPU hanya mengatur kegiatan tersebut untuk Pemilu dalam negeri.
Viryan mengatakan exit poll dan Quick Count diatur untuk bisa diumumkan ke publik terhitung dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat rampung dikerjakan.
"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Komisoner KPU RI Viryan Azis di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Penjelasan Viryan mengacu pada ketentuan dalam pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).
Di dalamnya dijelaskan, bahwa 'pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat'.
Dalam pasal berikutnya, yakni pasal 6 UU Pemilu, dijelaskan bagi mereka yang melanggar ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.
