Kenali 5 Warna Kertas Suara Saat Pencoblosan, Begini Tata Cara Mencoblos 17 April 2019 di TPS
nantinya pada hari pemungutan suara yakni pada Rabu (17/4/2019), ada 5 surat suara sekaligus yang harus dicoblos sehingga para calon pemilih.
Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.
Untuk surat suara warna biru, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
Terakhir, untuk surat suara warna hijau, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Perlu diperhatikan untuk surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat sehingga calon pemilih harus sudah yakin memilih calon yang akan dicoblos.
Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.
Baca: Heboh Mertua Dibakar Menantu di Malang, Saat Salat Jumat Siram Pertalite, Pelaku Lari ke Hutan
Baca: KPU Sarolangun Distribusikan Logistik Pemilu 2019 ke Wilayah Terpencil Hari Ini
4. Masukkan ke Kotak Suara dan Celup Jari ke Tinta
Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai petunjuk dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
Jangan lupa untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai butki bahwa Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/pemilu-2019-pilpres.jpg)