Kenali 5 Warna Kertas Suara Saat Pencoblosan, Begini Tata Cara Mencoblos 17 April 2019 di TPS

nantinya pada hari pemungutan suara yakni pada Rabu (17/4/2019), ada 5 surat suara sekaligus yang harus dicoblos sehingga para calon pemilih.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribun Batam
Begini cara dan mekanisme pindah TPS bagi para perantau agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu 17 April mendatang. Layanan pindah TPS ditutup 10 April! 

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Untuk surat suara warna biru, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Terakhir, untuk surat suara warna hijau, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Perlu diperhatikan untuk surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat sehingga calon pemilih harus sudah yakin memilih calon yang akan dicoblos.

Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.

Baca: Heboh Mertua Dibakar Menantu di Malang, Saat Salat Jumat Siram Pertalite, Pelaku Lari ke Hutan

Baca: KPU Sarolangun Distribusikan Logistik Pemilu 2019 ke Wilayah Terpencil Hari Ini

4. Masukkan ke Kotak Suara dan Celup Jari ke Tinta

Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai petunjuk dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Jangan lupa untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai butki bahwa Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2019.

Sumber: Surya
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved