Kenali 5 Warna Kertas Suara Saat Pencoblosan, Begini Tata Cara Mencoblos 17 April 2019 di TPS

nantinya pada hari pemungutan suara yakni pada Rabu (17/4/2019), ada 5 surat suara sekaligus yang harus dicoblos sehingga para calon pemilih.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribun Batam
Begini cara dan mekanisme pindah TPS bagi para perantau agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu 17 April mendatang. Layanan pindah TPS ditutup 10 April! 

TRIBUNJAMBI.COM - Masa tenang kampanye jelang Pemilu 2019 berlangsung sejak hari ini, Minggu (13/4/2019) hingga Selasa (16/4/2019).

Nantinya pada hari pemungutan suara yakni pada Rabu (17/4/2019), ada 5 surat suara sekaligus yang harus dicoblos sehingga para calon pemilih tetap harus memahami tata cara atau aturan yang berlaku saat mencoblos. 

Dirangkum SURYA.co.id, berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019 :

Baca: Ditanya Soal e-Sport Mobile Legend, Jawaban Prabowo-Sandi Bikin Jokowi Komentar Ga Nyambung

Baca: Humus Kehidupan jadi Pesan Pastor Pujo saat Minggu Palma di Gereja Katolik Santa Teresia Jambi

1. Terdaftar di DPT

Sebelum mencoblos, pastikan anda tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk memastikan apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Selain itu, bisa melakukan pengecekan melalui online dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Jika sudah masuk DPT, anda akan diberi Formulir C6 oleh pengurus warga di lingkungan kamu tinggal sesuai alamat KTP.

Setelah nama kamu sudah terdaftar di DPT dan Formulir C6, kamu bisa berangkat ke TPS.

2. Kenali Perbedaan Surat Suara

Saat ingin mencoblos, kamu akan diberikan sebanyak 5 surat suara.

Sebelum masuk bilik TPS, pastikan surat suara yang kamu terima, tidak rusak.

Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.

Dalam Pemilu 2019, ada lima warna surat suara yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.

Lima warna terdiri dari warna abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Foto desain Surat Suara Pilpres
Foto desain Surat Suara Pilpres (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

Lima bentuk surat suara
Lima bentuk surat suara (KPU)

Surat suara warna biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

Baca: Kabar Perselingkuhan Pangeran William dengan Teman Kate Merebak, Jawaban Istana Menohok

Baca: ENAM Warga Menjadi Korban Serangan Buaya, Ini Tips Jitu Menghadapi Keganasan Buaya

3. Perhatikan Posisi Coblosan di Surat Suara

Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Agar suaramu sah, cara mencoblos surat suara pun penting untuk diperhatikan.

Untuk surat suara warna abu-abu, anda harus mencoblos satu kali. Pencoblosan bisa dilakukan pada nomor urut, nama, foto pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Untuk surat suara warna kuning, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

Untuk surat suara warna merah, Anda juga bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, nama, atau foto calon.

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Untuk surat suara warna biru, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Terakhir, untuk surat suara warna hijau, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Perlu diperhatikan untuk surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat sehingga calon pemilih harus sudah yakin memilih calon yang akan dicoblos.

Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.

Baca: Heboh Mertua Dibakar Menantu di Malang, Saat Salat Jumat Siram Pertalite, Pelaku Lari ke Hutan

Baca: KPU Sarolangun Distribusikan Logistik Pemilu 2019 ke Wilayah Terpencil Hari Ini

4. Masukkan ke Kotak Suara dan Celup Jari ke Tinta

Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai petunjuk dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Jangan lupa untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai butki bahwa Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2019.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved