Gugatan Caleg Sarolangun yang Dicoret, Dikabulkan PTUN, Putusannya 4 Caleg ini Masuk Lagi ke DCT
Gugatan Caleg Sarolangun yang Dicoret, Dikabulkan PTUN, Putusannya 4 Caleg ini Masuk Lagi ke DCT
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Gugatan Caleg Sarolangun yang Dicoret, Dikabulkan PTUN, Putusannya 4 Caleg ini Masuk Lagi ke DCT
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), memutuskan terkait gugatan Adjudikasi sengketa pemilu 2019 yang dilayangkan oleh M. Syaihu Cs yaitu, Jannatul Firdaus, Azakil Azmi, dan Hapis.
"Alhamdulilah gugatan kita di kabulkan dan dikembalikan ke DCT," katanya melalui via telepon seluler, sebut Jannatul Firdaus, Caleg yang juga mengajukan gugatan ke PTUN, Jumat (12/4/2019).
Baca: Bawaslu Sarolangun Petakan Daerah Rawan Money Politik, Ini Daerah yang Disebut Rawan
Baca: Ternyata Ini Motif 2 Pelaku Bunuh & Mutilasi Budi Hartanto, Guru Honorer yang Ditemukan Dalam Koper
Baca: Imron Rosady Sebut 2 ASN Yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bukan Pegawai Aktif
Baca: Bawaslu Kota Jambi Instruksikan Jajarannya Keliling Awasi Politik Uang
Yang jelas laporan kita berempat yaitu, H. Syaihu firdaus, azakil azmi, Jannatul Firdaus dan Hapis diterima dan PTUN akan memberi SK terkait penetapan kita ke DCT
Jannatul Firdaus mengatakan, mengenai kelanjutan bahwa dirinya serta ketiga caleg lainnya masuk lagi ke DCT bahwa keputusan PTUN wajib dilaksanakan oleh KPU Sarolangun karena tidak ada lagi usaha atau langkah hukum berikutnya.
"Ya sudah final dan mengikat," katanya.
Gugatan Caleg Sarolangun yang Dicoret, Dikabulkan PTUN, Putusannya 4 Caleg ini Masuk Lagi ke DCT (Wahyu/Tribun Jambi)